Sengketa Lahan Kantor Gubernur
Sengketa Lahan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pemilik 2 Hektare Tanah Lapor Polisi
Tim hukum Tomas Witak yang terdiri atas Mardin, Bayu Purnama, Leni Wanda, dan Abidin Kilwou melaporkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tomas Witak, pemilik tanah seluas dua hektare di area pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kilometer 16, Kota Sorong, melayangkan aduan ke polisi terkait dugaan penyerobotan lahan.
Baca juga: Progres, Lahan dan Nilai Kontrak Pembangunan Kantor Gubernur, DPRP dan MRP di Papua Barat Daya
Tim hukum Tomas Witak yang terdiri atas Mardin, Bayu Purnama, Leni Wanda, dan Abidin Kilwou melaporkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya ke Polresta Sorong Kota.
"Kami mengadukan pemprov, sebab mereka sudah melaksanakan aktivitas di atas tanah milik klien kami," ujar Mardin kepada awak media di Kota Sorong, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Lokasi Perkantoran Pemprov Papua Barat Daya Dinilai Tak Laik, Kadis LHKP: Bukan Sebarang Bangun
Ia menjelaskan, Pemprov Papua Barat Daya mendapat hibah tahan seluas 53 hektare dari pemerintah Kabupaten Sorong.
Dari jumlah tersebut, di dalamnya terdapat tanah milik Tomas Witak seluas dua hektare.
Anggota kuasa hukum lainnya, Bayu Purnama menambahkan, sebelum sampai pada pengaduan ke kepolisian, pihaknya telah bertemu pemprov.
"Kita sudah bertemu dari 2023, 2024, dan 2025, namun hanya berjanji memproses pembayaran setelah mendapatkan LO (liaison officer) dari polda dan kejaksaan tinggi," katanya.
Hingga LO dimaksud turun, pemerintah provinsi tak kunjung menepati janji tersebut.
Baca juga: Progres Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Sampai Mana? Berikut Penjelasan Kadis LHKP
Ia menegaskan, sudah ada Akta Van Danding, sehingga tidak ada lagi celah hukum bagi pemerintah agar mendiamkan apa yang menjadi hak pemilik tanah.
"Perintah di dalam Akta Van Danding, pemprov harus bayar hak klien kami yakni Rp7 miliar," ucap Bayu.
Akta Van Dading, lanjutnya, adalah akta perdamaian yang diatur dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak guna mengakhiri suatu perkara yang diperiksa.
Hingga berita ini ditayangkan, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi ke pihak pemprov atas laporan tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.