Berita Jayapura
TRAGIS! Anak Hilang di Jayapura Ternyata Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Laut
Korban diketahui bernama Nurmila Nainin alias Tapisia, anak perempuan yang dilaporkan hilang di kawasan Dok 9, Distrik Jayapura Utara.
TRIBUNSORONG.COM, JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen mengungkap perkembangan kasus penemuan jenazah seorang anak di perairan Jayapura yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 7 April 2025.
Baca juga: Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 173 Perkara Pidana
Korban diketahui bernama Nurmila Nainin alias Tapisia, anak perempuan yang dilaporkan hilang di kawasan Dok 9, Distrik Jayapura Utara.
Upaya pencarian berlangsung selama sepekan tanpa hasil.
Baca juga: Pemkab Jayapura Gelar Apel Kendaraan Dinas untuk Tertibkan Aset, Eks Pejabat Masih Kuasai Mobil
Hingga akhirnya, pada 14 April 2025, jasad seorang anak ditemukan mengapung di perairan Jayapura.
"Karena kondisi jasad tidak utuh dan sulit dikenali, tim melakukan identifikasi forensik dan autopsi," jelas Fredrickus dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (20/5/2025).
Tes DNA kemudian dilakukan dan hasilnya memastikan jasad tersebut adalah Nurmila.
Setelah identitas terkonfirmasi, penyelidikan diarahkan untuk mengungkap penyebab kematian.
Baca juga: Homili Lengkap Uskup Jayapura dalam Misa Penahbisan Uskup Timika
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, korban terakhir terlihat di rumah sebelum dinyatakan hilang.
Pelaku diketahui adalah ayah tiri korban.
Baca juga: Sosok Pria Mengaku Tuhan dan Pimpin Aliran Sesat di Jayapura Kini Melarikan Diri ke Sorong
Ia mengaku kesal karena tidak pernah mengurus anak tersebut dan kemudian melakukan tindakan keji.
Pelaku mencekik korban hingga tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari hidung.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membungkus tubuh korban dengan kain, memasukkannya ke dalam baskom hitam, lalu membuangnya ke laut menggunakan perahu.
Ia juga menambahkan pemberat berupa melon dan plastik berisi beban agar jasad tidak mudah ditemukan.
Baca juga: Disnakertrans Jayapura Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan dan Non-ASN
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*)
Jayapura
Polresta Jayapura Kota
AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen
Distrik Jayapura Utara
29 Personel Polresta Sorong Kota Terima Penghargaan Atas Pengungkapan Kasus, Temasuk Kasus Kesya |
![]() |
---|
HP Kesya Lestaluhu Diperiksa Labfor Polda Papua, Apa Isi Percakapannya? |
![]() |
---|
Sidang Makin Dekat! Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu Masuk Tahap Krusial |
![]() |
---|
Siti Terancam Setop Kuliah Imbas Kasus Kesya di Sorong, Minta Nama Baik Dipulihkan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Kesya di Pantai Saoka, Saksi Kunci Siti Datang Singkat lalu Pergi ke Markas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.