Keuangan

Digital Financial Innovation OJK di Sorong, Bekali Mahasiswa Literasi Berbagai Risiko Keuangan

Transformasi digital sektor keuangan harus bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah timur Nusantara.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
TRANSFORMASI DIGITAL - Foto bersama peserta Digital Financial Innovation dalam rangka program Indonesia Akses Keuangan Digital (IAKD) di UNIMUDA Convention Centre (UCC), Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (28/5/2025). Acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengulas pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah timur. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keungan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, pemanfaatan teknologi digital penting buat memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pemkot Sorong Dukung Investasi Masuk, Minta Investor Priroritaskan Afirmasi Tenaga Kerja Lokal

Transformasi digital sektor keuangan harus bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah timur Nusantara.

"Transformasi digital juga menandai pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memahami teknologi keuangan digital," ujar Hasan pada Digital Financial Innovation dalam rangka program Indonesia Akses Keuangan Digital (IAKD) di UNIMUDA Convention Centre (UCC), Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (28/5/2025) pagi.

Ia menjelaskan, OJK berkomitmen mendukung inovasi yang sehat, bertanggung jawab, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Melalui IAKD, para peserta yang merupakan mahasiswa ini dapat meningkatkan literasi digital serta mampu melindungi diri dari berbagai risiko yang mungkin timbul.

Baca juga: Bersih-bersih Judi Online di Tanah Papua, OJK Ingatkan Ini kepada Masyarakat

Menurut Hasan, IAKD dapat membuka banyak peluang bagi masyarakat agar berpartisipasi dalam memanfaatkan ekosistem keuangan digital yang terus berkembang.

Ia juga mengulas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang menandai era baru pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

"Sejak undang-undang tersebut lahir, kami menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan secara nasional," ucap Hasan. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved