Kejati Geledah Kantor Setda Sorong

Ada Rp57,36 M Dana Tak Wajar dalam Belanja di Setda Kabupaten Sorong, Kasus Masuk Penyidikan Kejati

Abun menambahkan, kasus statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga tim Pidsus Kejati Papua Barat mulai bekerja.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
DOK. KEJATI PAPUA BARAT DAYA
SITA BARANG BUKTI - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Papua Barat Daya sita sejumlah barang bukti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di kantor Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya bersumber dari APBD 2023.

Dari total anggaran Rp111,22 miliar, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) didapati sekitar Rp57,36 miliar yang nominal pembelanjaannya tidak wajar.

Baca juga: UPDATE Penyidik Kejati Papua Barat Tranfer Data dari Laptop Sejumlah Pegawai Setda Kabupaten Sorong

Rinciannya, sekitar Rp37,4 miliar buat kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan, sisanya Rp18,1 miliar dan belanja rumah sakit Rp1,7 miliar tidak disertai bukti pertanggungjawaban.

"Sementara ini dugaan kerugian negara di kisaran Rp18 miliar, namun bisa saja bertambah," kata Abun kepada TribunSorong.com, Selasa (3/6/2025).

Abun menambahkan, kasus statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga tim Pidsus Kejati Papua Barat mulai bekerja mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Papua Barat Geledah Kantor Setda Kabupaten Sorong, 11 Gawai dan Dokumen Disita

Sebanyak 20 orang yang diperiksa pada tahapan penyelidikan yang kemungkinan akan ada penambahan saksi baru.

"Dari saksi-saksi ini bisa saja naik status menjadi tersangka kalau terbukti," ucap Abun.

Ia bersyukur, selama pemeriksaan setiap staf dan pejabat bisa kooperatif di dalam ruangan, kemudian tim mengambil barang bukti. tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved