Tambang vs Pariwisata di Raja Ampat

Daftar Lengkap Izin Tambang di Raja Ampat: 2 dari Pemerintah Pusat, 3 dari Pemda

Sedangkan pada 2013, kursi Menteri ESDM ditempati Jero Wacik di periode 19 Oktober 2011 sampai 5 September 2014.

Dok. Istimewa
PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. 

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. 

Baca juga: Paul Finsen: Tambang Ilegal di Raja Ampat Diduga Dibekingi Jenderal Kuat, Presiden Harus Bertindak

Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. 

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. 

Baca juga: Kabar Laut Raja Ampat Tercemar Tambang Nikel, Gubernur Papua Barat Daya Ungkap Hasil Cek Lokasi

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

3. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. 

Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.


Setop Operasi PT GAG Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Menurut Bahlil, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut. 

Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN", jelas Bahlil, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bupati Orideko: Raja Ampat Terkenal Bukan karena Tambang, tetapi Pariwisatanya

Bahlil juga mejelaskan bahwa pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved