Penipuan Berkedok Investasi

Penipuan Berkedok Investasi di Sorong Kini Resmi Ditangani Aparat, Pasutri Jadi Target Polisi

Dugaan kasus penipuan berkedok investasi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya kini resmi masuk dalam laporan polisi di Polres Sorong.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
KASAT RESKRIM - Kasat Reskrim Polres Sorong, IPTU Erikson Sitorus saat ditemui di ruang kerjanya, lantai II Kantor Polres Sorong. Jumat (20/6/2025) pagi. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dugaan kasus penipuan berkedok investasi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya kini resmi masuk dalam laporan polisi di Polres Sorong.

Pasangan suami istri, Ali Kurniawan dan Eka Khusnul Khotimah diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi.

Baca juga: Pemilik Kontrakan Ungkap Dugaan Penipuan Pasutri Pelaku Usaha Smoothies di Sorong

Keduanya diketahui menjalankan usaha minuman smoothies alpukat dan mangga yang sempat viral dan ramai pembeli, berlokasi di Jalan Tuturuga, SP2, tepat di samping Klinik Kenedy Ginting.

Akibat praktik investasi bodong tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami kerugian finansial yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sedikitnya 10 orang menjadi korban dalam kasus ini.

Baca juga: Penipuan Berkedok Tanam Modal Usaha Perdaya Puluhan Warga Sorong, Kerugian hingga Ratusan Juta

Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus membenarkan bahwa pihaknya telah menerima satu laporan dari salah satu korban bernama Dewi Susi Susanti.

"Kami baru menerima satu Laporan Polisi. Namun informasi yang kami himpun menyebutkan adanya korban-korban lain yang belum melapor," kata Erikson Sitorus kepada TribunSorong.com, Jumat (20/6/2025) pagi.

Ia pun mengimbau agar para korban lainnya segera melapor secara resmi agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam laporan yang diterima, Dewi Susi Susanti mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

Baca juga: Viral! Pasutri di Sorong jadi Korban Hipnotis saat Hendak ke RSUD, Perhiasan dan Uang Melayang

Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait motif dan cara pelaku membujuk para korban agar mau berinvestasi.

"Kerugian sementara yang dilaporkan sebesar Rp35 juta. Kami akan dalami lagi bagaimana modus bujuk rayu pelaku terhadap korban," tambah Erikson.

Baca juga: Subsidi Harga Ikan Jadi Hadiah Manis Songsong HUT 58 Kabupaten Sorong

Erikson Sitorus juga menegaskan bahwa jika seluruh unsur pidana telah terpenuhi, pihaknya akan segera melakukan penyidikan dan memburu para pelaku yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, terutama yang tidak memiliki legalitas jelas.

"Pastikan setiap penawaran usaha yang Anda ikuti memiliki izin resmi dan legalitas yang sah," tegasnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved