Berita Nabire
Tuntutan Puluhan Pendeta saat Geruduk Kantor DPRK Nabire, Terbitkan Perda Larangan Miras
Mereka menyuarakan aspirasi sebagai warga gereja dan hamba Tuhan yang menolak segala bentuk peredaran miras di wilayah tersebut.
TRIBUNSORONG.COM - Puluhan pendeta yang tergabung dalam Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Nabire mendatangi Kantor DPRK Nabire di Jalan Bumi Wonorejo, Kalibobo, Distrik Nabire, Papua Tengah, pada Rabu (9/7/2025).
Kedatangan para pendeta ini membawa spanduk berukuran sedang bertuliskan penolakan terhadap penjualan dan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Nabire.
Baca juga: Puluhan Pendeta Geruduk Kantor DPRK Nabire, Ada Apa?
Mereka menyuarakan aspirasi sebagai warga gereja dan hamba Tuhan yang menolak segala bentuk peredaran miras di wilayah tersebut.
Aksi damai ini diterima dengan baik oleh pihak DPRD Nabire.
Setibanya di lokasi, para pendeta langsung diarahkan untuk melakukan audiensi bersama sejumlah anggota dewan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Juli 2025, Tedekat Makassar Baubau, Cek Tanggal Sorong - Nabire
Ketua Umum BKAG Nabire Pendeta Pilatus Waromi menyampaikan, bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian moral atas dampak negatif miras yang merusak masyarakat.
“Setiap kali ada kematian akibat miras, kami para pendeta yang harus turun melayani. Maka, selama Tuhan masih mengizinkan kita hidup, kita harus melakukan yang terbaik agar generasi Papua tidak punah,” ujar Pendeta Pilatus kepada Tribun-Papuatengah.com.
Ia menegaskan, bahwa permasalahan miras harus segera diatasi. Jika tidak, hal ini akan mengancam masa depan generasi muda Papua.
“Kalau mau jadikan Nabire maju, maka harus ada kolaborasi bersama untuk menyelesaikan persoalan miras. Kalau kita diam, lalu kapan lagi? Dan kalau bukan kita, siapa lagi?” tegasnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Juni 2025, Terdekat Manokwari Wasior, Cek Sorong, Jakarta, Nabire
Pendeta Pilatus menyampaikan bahwa seluruh aspirasi telah diterima oleh DPR Kabupaten Nabire dalam audiensi tersebut.
“Kami berharap semoga ada jawaban nyata dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), agar ke depan Nabire bisa menjadi daerah yang aman dan damai,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.