Hutan Adat PBD

Hutan Adat Dikebiri Konsesi: Masyarakat Konda Sorong Selatan Minta Pemerintah Kaji Ulang

Pengumuman ini disampaikan dalam acara Final Expose Hasil Verifikasi Tim Terpadu Usulan Hutan Adat Sorong Selatan yang digelar secara hybrid.

Dok. Istimewa
MASYARAKAT ADAT - Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan mengumumkan bahwa sebagian kawasan di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya telah terverifikasi dan berpotensi disahkan sebagai Hutan Adat milik masyarakat hukum adat. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan mengumumkan bahwa sebagian kawasan di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya telah terverifikasi dan berpotensi disahkan sebagai Hutan Adat milik masyarakat hukum adat. 

Pengumuman ini disampaikan dalam acara Final Expose Hasil Verifikasi Tim Terpadu Usulan Hutan Adat Sorong Selatan yang digelar secara hybrid dari Jakarta. 

Baca juga: Polres Sorong Selatan Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Kelompok masyarakat adat Distrik Konda turut menyaksikan acara ini secara daring.

Dalam pemaparan hasil verifikasi, Tim Terpadu menyebutkan bahwa dari total luasan area sebesar 95.038,76 hektare yang mendapatkan Surat Keputusan Bupati, akhirnya rekomendasi hutan adat hanya dikeluarkan untuk 42.771 hektare yang terdapat di tiga distrik. 

Salah satunya Distrik Konda, yang dalam proses untuk mendapatkan Hak Hutan Adat selama lebih dari tiga tahun ini didampingi oleh Konservasi Indonesia (KI). 

Baca juga: SMA Negeri 2 Teminabuan Jadi Pelopor Program Double Track di Sorong Selatan

Konservasi Indonesia (KI) telah melakukan pendampingan untuk 41.111,81 hektare atas hutan adat milik empat sub-suku yakni Nakna, Gemna, Afsya, dan Yaben. 

Tim Terpadu menyatakan, setelah melakukan penelusuran, maka keempat sub-suku tersebut menjadi calon penerima Hak Hutan Adat seluas 19,838 hektare, atau 48,25 persen dari yang diajukan. 

Nikolas Mondar, perwakilan masyarakat adat dari keempat sub-suku tersebut, menyayangkan hasil verifikasi ini. 

Ia menilai pengurangan luasan wilayah adat sangat signifikan, mengingat kawasan yang diajukan merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.

“Kami, masyarakat adat dari empat sub-suku di Distrik Konda, menyesalkan atas hasil rekomendasi tim terpadu terkait penetapan hutan adat. Bagi kami, wilayah yang saat ini masuk dalam konsesi adalah tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya kami. Kami akan terus memperjuangkan pengakuan penuh atas wilayah adat ini. Bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi demi masa depan generasi kami,” ujar Nikolas.

Baca juga: Rapat dengan Ketua Komisi II DPR di Kota Sorong, Wabup Sorong Selatan Dorong Percepatan DOB Imekko

Sejak tahun 2022, Konservasi Indonesia telah terlibat aktif dalam proses panjang pendampingan keempat sub-suku yang menghuni Distrik Konda

Mulai dari pemetaan partisipatif, pengumpulan data, workshop, pengusulan hutan adat, proses verifikasi lapangan bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan, pelatihan patroli hutan, penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) hutan adat, hingga pembentukan struktur Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).

Papua Program Director Konservasi Indonesia Roberth Mandosir menyampaikan terima kasih atas keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu. 

Meski begitu, Roberth memastikan, KI akan terus bersama masyarakat Distrik Konda bekerja berdampingan untuk mendapatkan hak pengelolaan atas hutan adat keempat sub-suku yang menghuni wilayah tersebut. 

“Meski hasil yang diterima belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat, Konservasi Indonesia tetap berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat adat di Distrik Konda. Kami akan terus berjalan bersama empat sub-suku dalam memperjuangkan pengakuan penuh atas hak pengelolaan hutan adat mereka, sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Roberth.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Ambil Alih Seluruh Tugas dan Kewenangan KPU Sorong Selatan, Ada Apa?

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved