Koperasi Merah Putih

41 Kopdes/Kel Merah Putih di Kota Sorong Sah Berbadan Hukum, Septinus Lobat Ingatkan Pengurus

Sebanyak 41 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kota Sorong, Papua Barat Daya memiliki akta notaris sebagai legalitas badan hukum. 

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
AKTA NOTARIS KOPDES/KEL - Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyerahkan akta notaris kepada perwakilan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sebanyak 41 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kota Sorong, Papua Barat Daya memiliki akta notaris sebagai legalitas badan hukum. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas nasional Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat desa dan kelurahan.

Penyerahan akta notaris dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat kepada perwakilan pengurus koperasi di Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: 128 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Papua Barat Daya, Tambrauw dan Raja Ampat Masih Rendah

Septinus Lobat mengatakan, keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih bukan hanya sekadar kelembagaan administratif, tetapi menjadi instrumen nyata dalam pembangunan ekonomi masyarakat di akar rumput.

“Saya berterima kasih kepada seluruh kepala distrik, lurah, dan Dinas Koperasi yang telah bekerja keras. Ini program prioritas nasional, maka dana yang akan masuk harus dikelola secara baik,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Gelar Rakor Bersama Kemenkumham Pacu Legalisasi Koperasi Merah Putih

Ia juga mengingatkan agar seluruh pengurus koperasi mengutamakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya dalam pemanfaatan dana yang bersumber dari APBN.

Presiden Prabowo Subianto ingin menghidupkan koperasi di seluruh Indonesia Karena merupakan ujung tombak pembangunan ekonomi rakyat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong Yance Jitmau mengatakan, pembentukan koperasi sempat mengalami keterlambatan administrasi, pemerintah kota berkomitmen menyukseskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kami tidak menyerah meski sempat terlambat. Kami dorong terus supaya 41 koperasi ini bisa berbadan hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap arahan nasional,” ujar Yance.

Baca juga: 123 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Sorong Selatan, Pemkab Dorong Percepatan Legalitas Badan Hukum

Menurutnya, penyerahan akta notaris akan dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama untuk tah12 kelurahan di tiga distrik dipusatkan di kantor Kelurahan Rufei.

Tahap kedua di wilayah Sorong bagian tengah dan terakhir menyasar wilayah Sorong Timur.

Baca juga: Maybrat Tercepat Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Wabup Kasih Tugas ke ASN soal Pendampingan

Yance menambahkan, setiap koperasi akan menjalankan program kerja berbasis potensi lokal sesuai kondisi sosial ekonomi wilayah masing-masing.

“Misalnya koperasi di wilayah pesisir akan fokus pada sektor perikanan, sementara di wilayah perkotaan bisa bergerak pada sektor jasa atau perdagangan,” katanya.

Yance menyatakan, terbentuknya Koperasi Merah Putih diharapkan masyarakat Kota Sorong dapat lebih mandiri secara ekonomi dan menjadi bagian dari penguatan ketahanan pangan dan ekonomi lokal yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved