Koperasi Merah Putih

Wakil Wali Kota Sorong Serahkan Akta Notaris Koperasi Merah Putih kepada 13 Kelurahan, Ini Daftarnya

Pemkot Sorong menyerahkan akta notaris dan status badan hukum Koperasi Merah Putih kepada 13 Kelurahan, pada Selasa (15/7/2025).

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
PENYERAHAN AKTA NOTARIS - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong menyerahkan akta notaris dan status badan hukum Koperasi Merah Putih kepada 11 Kelurahan, pada Selasa (15/7/2025). Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim di halaman Kantor Distrik Sorong, Kota Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong menyerahkan akta notaris dan status badan hukum Koperasi Merah Putih kepada 13 Kelurahan, pada Selasa (15/7/2025).

Penyerahan dilakukan oleh  Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim di halaman Kantor Distrik Sorong, Kota Sorong.

Baca juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Sorong 100 Persen Rampung, Lengkap dengan Akta Notaris

Anshar Karim menyebut momentum ini sebagai tonggak penting dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat di tingkat kelurahan.

“Ini merupakan langkah besar dalam memperkuat struktur kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis kelurahan,” kata Anshar Karim.

Baca juga: Update Progres Koperasi Merah Putih se-Papua Barat Daya, Gubernur Optimistis Capai Target 70 Persen

Ia bilang, Koperasi Merah Putih kini resmi berbadan hukum setelah difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Sorong melalui proses pengesahan di Administrasi Hukum Umum (AHU). 

Legalitas ini memberikan kekuatan hukum bagi koperasi untuk menjalankan kegiatan ekonomi, kemitraan, dan layanan usaha secara profesional.

“Dengan diserahkannya akta notaris dan status badan hukum, maka koperasi merah putih kini memiliki kekuatan hukum untuk bergerak lebih profesional dan terpercaya,” ujarnya.

Orang nomor dua di Kota Sorong itu juga berharap koperasi ini dapat menjadi role model bagi kelurahan-kelurahan lain dalam membangun koperasi sehat, mandiri, dan inovatif.

Menurutnya, koperasi yang dikelola dengan baik mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan di Kota Sorong.

“Momentum ini harus menjadi awal dari transformasi gerakan koperasi di tingkat kelurahan. Pemerintah akan terus hadir dan mendampingi,” tegasnya.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Kampung Ikuf Utara Maybrat Resmi Didaftarkan di Notaris

Anshar mengajak seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk menjaga integritas dan semangat gotong royong.

“Mari kita wujudkan koperasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Jangan hanya berhenti di legalitas, tapi harus tumbuh nyata di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Berikuta 13 Kelurahan Penerima Akta Notaris:

  1. Klademak
  2. Kofkerbu
  3. Remu Selatan
  4. Remu
  5. Remu utara
  6. Klakublik
  7.  Kampung Baru
  8. Klabala
  9. Klasuur
  10.  Klaligi
  11.  Klasabi
  12. Malabutor
  13. Malawei (tribunsorong.com/ismail saleh)
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved