Penipuan Masuk CPNS

Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Korban Setor Rp50 Juta Dijanjikan Lulus CPNS Kota Sorong

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HT dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
LAPORAN POLISI - Kuasa hukum korban dugaan penipuan oleh oknum ASN, Rifal Kasim Pary dan Hayirul Raha menunjukkan laporan polisi (LP) di depan SPKT Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Jumat (18/7/2025. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HT dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota.

Korban berinisial N melalui kuasa hukumnya Rifal Kasim Pary dan Hayirul Raha melapor atas dugaan penipuan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca juga: Kombes Pol Amry Siahaan Disambut Prosesi Adat Moi dan Pedang Pora di Polresta Sorong Kota

Rifal Kasim mengatakan, HT yang berdinas di sebuah instansi diduga memanfaatkan nama dan jabatannya buat meyakinkan korban menyerahkan sejumlah uang agar lulus CPNS di Kota Sorong, Papua Barat Daya sejak 2023. 

"Terlapor dalam kasus ini diduga bersekongkol dengan rekannya LA (warga). Dugaan tindak pidana penipuan yang mereka lakukan mengacu pada Pasal 378 KUHP," katanya, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Kwongke Kaban Salukh Moi Tolak Kekerasan kepada Perempuan, Bersinergi Tangani Kasus di Sorong

Rifal menambahkan, kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan LA lalu menyebut dapat membantu meloloskan menjadi ASN dengan syarat menghubungi rekannya HT. 

Korban kemudian diajak bertemu HT di sebuah warung nasi Padang di Kota Sorong kemudian menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

Setelah uang diserahkan, ternyata korban tak kunjung diterima sebagai CPNS di Kota Sorong

"Kberulang kali meminta pengembalian dana, namun HT hanya memberikan janji tanpa realisasi hingga akhirnya kami laporkan ke polisi," ucap Rifal.

Baca juga: Tips Agar Tak Jadi Korban Hipnotis Menurut Himpsi Papua Barat Daya

Sementara Hayirul Raha menambahkan, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi, tetapi HT tidak merespons dan bahkan menonaktifkan nomor teleponnya.

"Kami putuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian karena tidak ada itikad baik," ujarnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved