Kantor Bupati Sorong Dipalang
DBH Migas Disoal, Masyarakat Adat Moi Protes dan Palang Kantor Bupati Sorong: Pemkab Siap Audiensi
Masyarakat Adat Suku Moi penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Migas menggelar aksi protes dan memalang kantor Bupati Sorong.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Masyarakat Adat Suku Moi penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Migas menggelar aksi protes dan memalang kantor Bupati Sorong.
Pemalangan ini sejak Kamis (24/7/2025) hingga Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Kantor Bupati Sorong Dipalang, Aktivitas Pemerintahan Lumpuh Total
Aksi ini menuntut kejelasan pembayaran DBH Migas tahun 2024 dan 2025.
Koordinator Aksi, Sukomoi Sem Son, menjelaskan protes ini dilancarkan karena ketidakjelasan informasi pembayaran DBH Migas.
Baca juga: Usai Tragedi Pembunuhan di Malanu, Wali Kota Sorong Septinus Lobat Janji Berantas Miras
Ia menyoroti permintaan laporan pertanggungjawaban dari pemerintah tahun 2025.
Padahal LSM Ring 1 selama ini mengelola dana tidak pernah dimintai laporan serupa sejak 2020 hingga 2024.
"2025 ini muncul permintaan laporan mendadak, ada indikasi menutupi kesalahan pemerintah," kata Son.
Ia bilang, ada lima distrik penghasil Migas di Kabupaten Sorong: Aimas, Mayamuk, Klamono, Seget, dan Salawati Tengah.
Son menegaskan, dasar hukum pengelolaan DBH Migas merujuk pada Perdasus Nomor 3 Tahun 2019, berlaku di Provinsi Papua Barat sejak 2020.
Baca juga: Papua Barat Daya Genjot Ekspor Non-Migas, Fokus pada Produk Laut dan UMKM
Terbentuknya Papua Barat Daya, seharusnya ada penyesuaian regulasi.
"Kami pertanyakan kenapa DPRP Papua Barat Daya bisa mencairkan dana migas tanpa regulasi jelas," ucapnya.
Baca juga: Pertamina EP dan RH Petrogas Komitmen Lakukan Eksplorasi Migas di Papua Barat Daya
Menurut Son, pembagian dana migas tahun 2023 tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat hanya menerima 10 persen DBH, dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat adat, tanpa transparansi mengenai 90 persen sisanya.
Baca juga: Hormati Adat, SKK Migas-Pertamina EP Papua Gelar Upacara di Area Sumur BIT-001 Klamono Sorong
Padahal, regulasi seharusnya mengalokasikan 30 pesen pendidikan, 33 persen pemberdayaan masyarakat, 2 persen penelitian dan pengembangan teknologi, serta 5 persen umum lainnya.
"Pembagiannya tidak sesuai. 2024 masih kurang sekitar Rp5 miliar di bidang pendidikan dan pemberdayaan," jelas Son.

Siswi SMPN 9 Kabupaten Sorong Dapat Edukasi Menstruasi Program Rumanona |
![]() |
---|
Data Valid Terintegrasi jadi Kunci Intervensi Stunting, DP2KBP3A Kabupaten Sorong Perkuat Manajemen |
![]() |
---|
Peraturan Bupati Jadi Dasar Hukum Penanganan Stunting di Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
Yunus Blesia Juarai Kontes Sapi Kabupaten Sorong, Ternak Dipelihara sejak Usia 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.