BPK RI

Ini 3 Temuan BPK saat Audit Keuangan Pemprov Papua Barat Daya 2024

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Daya, di ACC Aimas, Senin (28/7/2025).

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
KEUANGAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. 

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Daya, di ACC Aimas, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Audit Keuangan Pemprov Papua Barat Daya 2024, BPK RI Beri Catatan dan Rekomendasi

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Fredrik Frans Adolof Marlissa.

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Hery Subowo menjelaskan pemeriksaan LKPD 2024 dimulai Februari 2025.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Senin 28 Juli 2025, Awan Mendominasi

Audit mencakup pengujian sistem pengendalian intern serta substantif terhadap saldo neraca, pendapatan, dan belanja. 

“Empat aspek dasar opini BPK adalah kesesuaian SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan regulasi, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya.

Tiga Temuan Kritis BPK

Hery bilang, BPK RI menemukan beberapa kelemahan dalam audit LKPD 2024.

Pertama, belanja barang dan jasa senilai Rp6,32 miliar tanpa bukti nyata, melebihi ketentuan, dan belum dipulihkan.

Baca juga: Tantangan Pendidikan Daerah 3T Papua Barat Daya, Kemenag Siapkan Insentif Guru-guru Berdedikasi

Kedua, belanja hibah senilai Rp9,4 miliar tanpa bukti sah, melebihi ketentuan, dan belum dipulihkan.

Ketiga, belanja modal (peralatan, mesin, bangunan, jalan, irigasi, jaringan).

Ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan indikasi pemahalan Rp4,56 miliar, serta ketidakwajaran harga Rp4,99 miliar.

“Sistem pengendalian intern juga belum sepenuhnya efektif,” ujar dia.

Baca juga: Kemenag Perluas Akses Pendidikan di Papua Barat Daya, Tak Hanya Madrasah

Berdasarkan temuan tersebut, BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk LKPD PBD Tahun 2024. 

Ini merupakan peningkatan dari opini "Tidak Wajar" yang diterima tahun sebelumnya.

“Kami harap tata kelola keuangan daerah ke depan semakin bersih, akuntabel, dan transparan,” kata dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved