Pemprov PBD

Audit Keuangan Pemprov Papua Barat Daya 2024, BPK RI Beri Catatan dan Rekomendasi

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar Sidang Kedua Tahun 2025.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
SIDANG KEDUA DPRP -Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar Sidang Kedua Tahun 2025. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar Sidang Kedua Tahun 2025.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Senin 28 Juli 2025, Awan Mendominasi

Sidang ini dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bilang, pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas.

Baca juga: Tantangan Pendidikan Daerah 3T Papua Barat Daya, Kemenag Siapkan Insentif Guru-guru Berdedikasi

Tetapi cerminan nyata kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah. 

“Proses audit menjadi instrumen penting memastikan setiap rupiah untuk kemakmuran rakyat Papua Barat Daya,” katanya di ACC, Kabupaten Sorong, Senin (28/7/2025).

Elisa mengatakan, tujuan bersama mewujudkan pengelolaan keuangan daerah sehat, transparan, dan akuntabel.

Papua Barat Daya menghadapi tantangan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.

“Kami (pemprov) terus berupaya menyelenggarakan tata kelola pemerintahan baik, bersih, dan akuntabel,” jelas dia.

Baca juga: Kemenag Perluas Akses Pendidikan di Papua Barat Daya, Tak Hanya Madrasah

Gubernur mengakui masih ada catatan dan rekomendasi BPK soal laporan keuangan.

Pihaknya siap tindaklanjut dan tingkatkan efektivitas dan efisiensi keuangan daerah.

“Meski ada catatan, tapi hasil pemeriksaan menunjukkan peningkatan dari 2023, yakni opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” katanya.

Baca juga: 3 SLB Jadi Pondasi Awal Pendidikan Inklusif di Papua Barat Daya, Data Disabilitas Segera Disusun

Bupati Asmat dua periode itu mengajak seluruh pihak menindaklanjuti hasil pemeriksaan 60 hari setelah LHP diserahkan.

"Jika melewati batas waktu itu, hasilnya akan menjadi konsumsi publik," ucapnya (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved