Pajak Daerah

Tunggakan Pajak di Kota Sorong Belasan Miliar, Kepala Bapenda Sibuk Tidak Bisa Diganggu

Data KPK total tunggakan mencapai Rp12,4 miliar dari 19 wajib pajak korporasi maupun usaha lainnya.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
KANTOR BAPENDA - Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kota Sorong di kompleks kantor wali kota, Jalan Pramuka, Remu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (1/8/2025). 

Keterlambatan pembayaran pajak berpengaruh besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD, padahal ini menjadi sumber utama pembangunan.

“Tidak bisa terus berharap dari pusat,” ujar Septinus Lobat, Rabu (30/7/2025).

Ia bilang, program prioritas 100 hari kerja adalah pengelolaan PAD berbasis digital.

Langkah diambil guna menekan kebocoran, meningkatkan transparansi, dan efisiensi dalam sistem pemungutan pajak.

“Alat perekam transaksi sudah kami pasang dibeberapa tempat usaha. Harapannya, kebocoran bisa diminimalisir dan pelaporan lebih transparan,” katanya.

Septinus Lobat menyatakan, Tim Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah telah dibentuk oleh Pemkot Sorong.

Tim melibatkan kejaksaan dan kepolisian, diberikan kewenangan penuh menindak pelaku usaha tidak kooperatif.

“Deadline kami kasih dua minggu. Kalau tidak ada itikad baik, tidak bayar, kami tutup sementara. Ini bentuk ketegasan kami,” ujar Septinus Lobat. (tribunsorong.com/angela cindy)

 

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved