DBH Migas Kabupaten Sorong

DBH Migas Ditransfer ke Rekening Penerima, Ini Peran Pemkab Sorong dalam Penyaluran

Penyaluran Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) 2024-2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
DBH MIGAS - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Adi Bramantyo di gedung DPRK Sorong, Aimas, Papua Barat Daya, Sabtu (2/8/2025). Imengatakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 2024-2025 ditransfer ke rekening masing-masing penerima. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Penyaluran Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) 2024-2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Adi Bramantyo mengatakan, mekanisme bertujuan mempermudah pelayanan kepada masyarakat penerima.

Baca juga: 4 Sektor Prioritas RPJMD Kabupaten Sorong 2025, Pembahasan Ditarget Rampung Bulan Ini

Pemerintah daerah hanya memasukkan data penerima ke sistem pembukuan, kemudian menyalurkan dari kas daerah ke rekening penerima.

“Misalnya marga A, maka data inti sudah jelas. Mereka yang paling tahu berapa jumlah diterima,” ujar Adi kepada TribunSorong.com, Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Rapat Paripurna Bahas LHP APBD Kabupaten Sorong 2024, Tolok Ukur Evaluasi dan Pengawasan DPRK

Adi menegaskan, pencairan hanya bisa dilakukan setelah pemerintah pusat mentransfer dana ke daerah.

Administrasi yang baik dan transparan sangat penting dalam proses penyaluran dana. 

Pemkab Sorong berkomitmen menjaga keterbukaan informasi kepada para penerima manfaat.

“Kami berdiskusi dengan penerima manfaat, penyaluran sesuai ketentuan, supaya semuanya aman, baik dari sisi pemerintah daerah maupun penerima manfaat,” kata Adi. 

Baca juga: DBH Migas Disoal, Masyarakat Adat Moi Protes dan Palang Kantor Bupati Sorong: Pemkab Siap Audiensi

Ia mengakui adanya tren penurunan nominal DBH Migas setiap tahun yang diperkirakan faktor produksi migas.

Lebih lanjut Adi mengataan, dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pemerintah daerah wajib mengalokasikan sektor prioritas.

Baca juga: Eksplorasi Migas Bitangur-001 di Klamono Sorong Dimulai, Pertamina Janji Libatkan OAP

Antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi.

Penyesuaian anggaran dengan kebijakan pemerintah pusat juga menjadi kewajiban.

“Jika tidak disesuaikan, pasti dievaluasi dan dikoreksi pusat,” ucap Adi. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

 

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved