Pajak Daerah

Bayar Rp1,9 Miliar, Hotel Vega Kota Sorong Akhirnya Bebas dari 'Stempel' Penunggak Pajak KPK

Kuasa Hukum Hotel Vega Kota Sorong, Jefrry Lambiombir, membenarkan pelunasan pajak dilakukan, pada Senin (11/8/2025).

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
BAYAR PAJAK - Kuasa Hukum Hotel Vega Kota Sorong, Jefrry Lambiombir, membenarkan pelunasan pajak dilakukan, pada Senin (11/8/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hotel Vega Kota Sorong melunasi wajib pajak daerah senilai Rp1,9 miliar. 

Plang dan stiker tanda penunggak pajak yang dipasang KPK di halaman hotel sudah tidak terlihat. 

Baca juga: 18 Tempat Usaha di Kota Sorong Masih Bandel Wajib Pajak, KPK Minta Pemkot Sorong Tegas

Kuasa Hukum Hotel Vega Kota Sorong, Jefrry Lambiombir, membenarkan pelunasan pajak dilakukan, pada Senin (11/8/2025).

“Jadi, status pajak sudah tidak ada masalah lagi. Setelah itu, pihak dinas terkait melepaskan plang yang dipasang,” ucap Jefrry.

Baca juga: DAMPAK Pajak Menunggak bagi Pemerintah dan Masyarakat Kota Sorong

Ia bilang, sesuai regulasi dispenda, wajib pajak diberikan waktu dua minggu melunasi kewajibannya. 

Hotel Vega Kota Sorong membayar tepat di hari terakhir batas waktu tersebut.

“Pihak hotel sudah menyelesaikan tunggakan,” katanya. 

Tunggakan pajak dan pengelolaan aset di Kota Sorong, Papua Barat Daya jadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data KPK total tunggakan mencapai Rp12,4 miliar dari 19 wajib pajak korporasi maupun usaha lainnya.

Baca juga: Tunggakan Pajak di Kota Sorong Belasan Miliar, Kepala Bapenda Sibuk Tidak Bisa Diganggu

Para penunggak diberi waktu tiga hari menyelesaikan kewajiban membayar pajak sejak lembaga antirasuah memasang plang pemberitahuan pada Selasa (28/7/2025).

Wali Kota Sorong Septinus Lobat ultimatum pelaku usaha hotel dan restoran, penunggak pajak daerah.

Baca juga: KPU Kota Sorong Bantah Jadi "Kambing Hitam" Tunggakan Pajak Hotel Vega 

Keterlambatan pembayaran pajak berpengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, PAD menjadi sumber utama pembangunan kota ini.

“Tidak bisa terus berharap dari pusat,” ujar Septinus Lobat, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Deadline 2 Minggu Pelaku Usaha Sorong Bayar Tunggakan Pajak, Lobat: Kalau Tidak Kami Tutup Sementara

Ia bilang, program prioritas 100 hari kerja adalah pengelolaan PAD berbasis digital.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved