Pajak Daerah
Bayar Rp1,9 Miliar, Hotel Vega Kota Sorong Akhirnya Bebas dari 'Stempel' Penunggak Pajak KPK
Kuasa Hukum Hotel Vega Kota Sorong, Jefrry Lambiombir, membenarkan pelunasan pajak dilakukan, pada Senin (11/8/2025).
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
Langkah ini diambil menekan kebocoran, meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem pemungutan pajak.
“Alat perekam transaksi sudah kami pasang dibeberapa tempat usaha. Harapannya, kebocoran bisa diminimalisir dan pelaporan lebih transparan,” katanya.
Baca juga: Cegah KPK Turun Tangan, Komisi III DPR Kota Sorong Ultimatum Dispenda Tangani Tunggakan Pajak
lanjut dia, tempat usaha tercatat memiliki tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah.
“Ada yang menunggak satu hingga tiga miliar. Ini uang rakyat seharusnya disetor, tapi belum dibayarkan,” katanya.
Tim Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah telah dibentuk oleh Pemkot Sorong.
Tim ini melibatkan kejaksaan dan kepolisian, diberikan kewenangan penuh menindak pelaku usaha tidak kooperatif.
“Deadline kami kasih dua minggu. Kalau tidak ada itikad baik, tidak bayar, kami tutup sementara. Ini bentuk ketegasan kami,” ujar dia.
Baca juga: VEGA PRIME Hotel Sorong Respons Tunggakan Pajak Berujung KPK Pasang Plang
Pria asli suku Moi itu mendorong pelaku usaha memiliki semangat kewirausahaan aktif mendukung pembangunan daerah.
“Jangan hanya menunggu dari pemerintah. Mari kita sama-sama membangun kota ini,” katanya.
Baca juga: Hotel-hotel di Kota Sorong Menunggak Pajak Setengah Miliar, KPK Beri Peringatan Keras
Ia harap, langkah tegas ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak bagi pelaku usaha.
“Supaya pertumbuhan ekonomi Kota Sorong dapat berlangsung sehat dan berkelanjutan,” ujar dia. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.