Pajak Daerah

Bayar Rp1,9 Miliar, Hotel Vega Kota Sorong Akhirnya Bebas dari 'Stempel' Penunggak Pajak KPK

Kuasa Hukum Hotel Vega Kota Sorong, Jefrry Lambiombir, membenarkan pelunasan pajak dilakukan, pada Senin (11/8/2025).

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
BAYAR PAJAK - Kuasa Hukum Hotel Vega Kota Sorong, Jefrry Lambiombir, membenarkan pelunasan pajak dilakukan, pada Senin (11/8/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hotel Vega Kota Sorong melunasi wajib pajak daerah senilai Rp1,9 miliar. 

Plang dan stiker tanda penunggak pajak yang dipasang KPK di halaman hotel sudah tidak terlihat. 

Baca juga: 18 Tempat Usaha di Kota Sorong Masih Bandel Wajib Pajak, KPK Minta Pemkot Sorong Tegas

Kuasa Hukum Hotel Vega Kota Sorong, Jefrry Lambiombir, membenarkan pelunasan pajak dilakukan, pada Senin (11/8/2025).

“Jadi, status pajak sudah tidak ada masalah lagi. Setelah itu, pihak dinas terkait melepaskan plang yang dipasang,” ucap Jefrry.

Baca juga: DAMPAK Pajak Menunggak bagi Pemerintah dan Masyarakat Kota Sorong

Ia bilang, sesuai regulasi dispenda, wajib pajak diberikan waktu dua minggu melunasi kewajibannya. 

Hotel Vega Kota Sorong membayar tepat di hari terakhir batas waktu tersebut.

“Pihak hotel sudah menyelesaikan tunggakan,” katanya. 

Tunggakan pajak dan pengelolaan aset di Kota Sorong, Papua Barat Daya jadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data KPK total tunggakan mencapai Rp12,4 miliar dari 19 wajib pajak korporasi maupun usaha lainnya.

Baca juga: Tunggakan Pajak di Kota Sorong Belasan Miliar, Kepala Bapenda Sibuk Tidak Bisa Diganggu

Para penunggak diberi waktu tiga hari menyelesaikan kewajiban membayar pajak sejak lembaga antirasuah memasang plang pemberitahuan pada Selasa (28/7/2025).

Wali Kota Sorong Septinus Lobat ultimatum pelaku usaha hotel dan restoran, penunggak pajak daerah.

Baca juga: KPU Kota Sorong Bantah Jadi "Kambing Hitam" Tunggakan Pajak Hotel Vega 

Keterlambatan pembayaran pajak berpengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, PAD menjadi sumber utama pembangunan kota ini.

“Tidak bisa terus berharap dari pusat,” ujar Septinus Lobat, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Deadline 2 Minggu Pelaku Usaha Sorong Bayar Tunggakan Pajak, Lobat: Kalau Tidak Kami Tutup Sementara

Ia bilang, program prioritas 100 hari kerja adalah pengelolaan PAD berbasis digital.

Langkah ini diambil menekan kebocoran, meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem pemungutan pajak.

“Alat perekam transaksi sudah kami pasang dibeberapa tempat usaha. Harapannya, kebocoran bisa diminimalisir dan pelaporan lebih transparan,” katanya.

Baca juga: Cegah KPK Turun Tangan, Komisi III DPR Kota Sorong Ultimatum Dispenda Tangani Tunggakan Pajak

lanjut dia, tempat usaha tercatat memiliki tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah.

“Ada yang menunggak satu hingga tiga miliar. Ini uang rakyat seharusnya disetor, tapi belum dibayarkan,” katanya.

Tim Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah telah dibentuk oleh Pemkot Sorong.

Tim ini melibatkan kejaksaan dan kepolisian, diberikan kewenangan penuh menindak pelaku usaha tidak kooperatif.

“Deadline kami kasih dua minggu. Kalau tidak ada itikad baik, tidak bayar, kami tutup sementara. Ini bentuk ketegasan kami,” ujar dia.

Baca juga: VEGA PRIME Hotel Sorong Respons Tunggakan Pajak Berujung KPK Pasang Plang

Pria asli suku Moi itu mendorong pelaku usaha memiliki semangat kewirausahaan aktif mendukung pembangunan daerah.

“Jangan hanya menunggu dari pemerintah. Mari kita sama-sama membangun kota ini,” katanya.

Baca juga: Hotel-hotel di Kota Sorong Menunggak Pajak Setengah Miliar, KPK Beri Peringatan Keras

Ia harap, langkah tegas ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak bagi pelaku usaha.

“Supaya pertumbuhan ekonomi Kota Sorong dapat berlangsung sehat dan berkelanjutan,” ujar dia. (tribunsorong.com/angela cindy) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved