Majelis Rakyat Papua Barat Daya

Dewan Adat Suku Maya Tolak Penetapan Anggota MRPBD Perwakilan Raja Ampat, Berikut Poin-poinnya

Penulis: Willem Oscar Makatita
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan adat suku dan masyarakat hukum adat Maya, Kabupaten Raja Ampat membahas persoalan penetapan MRPBD perwakilan Raja Ampat di Sorong, Selasa (6/6/2023).

DAS MAYA Keluarkan Pernyataan Sikap Tolak Penetapan MRPBD Perwakilan Raja Ampat

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Adat Suku Maya (DASMAYA) Kalana Fat Kabupaten Raja Ampat menolak hasil pleno penetapan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) 2023-20228 oleh panitia seleksi (pansel).

Baca juga: Masyarakat Suku Maya Raja Ampat Pertanyakan Kredibilitas Pansel MRPBD

Protes tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap oleh DAS dan masyarakat hukum adat Maya di Sorong, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Inilah Nama-nama Calon Anggota MRPBD 2023-2028, Panitia Rapat Pleno Penetapan sampai Enam Jam

Juru Bicara DASMAYA Raja Ampat Ludia Mentansan menyatakan, nama-nama anggota MRPBD unsur adat Raja Ampat yang ditetapkan Pansel tidak datang dari keterwakilan masyarakat adat Suku Maya.

"Tidak ada satu pun anak suku asli Kabupaten Raja Ampat yang diakomodir dalam MRPBD. Dugaan kami, kemungkinan ada yang kurang beres dengan Pansel," ujarnya.

DASMAYA Raja Ampat, lanjutnya, tidak terima terhadap hasil keputusan Pansel MRPBD sehingga meminta penjabat (Pj) gubernur tidak mengsahkannya. 

Keputusan tersebut harus ditinjau ulang karena tidak adil.

Baca juga: Pemuda Moi Curigai Tim Pansel MRPBD Diintervensi, Stevan N Su: Harus Kompeten

Ludia Mentansan menambahkan, ada dasar hukum yang menekankan bahwa seleksi anggota MRPBD dari unsur adat dan perempuan setidaknya mengakomodir masyarakat adat seperti Suku Maya di Raja Ampat.

"Oleh sebab itu DASMAYA secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Pansel dan Pj Gubernur Papua Barat Daya," ucapnya.

Berikut pernyataan sikap DASMAYA Raja Ampat:

1. Menolak hasil keputusan penetapan calon terpilih anggota MRPBD asal Kabupaten Raja Ampat karena tidak mengakomodir suku asli (Maya) sebagai suku asli pemilik adat di Kabupaetn Raja Ampat.

Keputusan itu sebagaimana tertulis pada berita acara Nomor: 13/PANLIH/MRP. PBD/2023 tentang Rapat Pleno calon Terpilih dan Daftar Tunggu Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya Periode 2023- 2028.

2. Meminta Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya meninjau kembali hasil Pleno Penetapan Calon Anggota Terpilih Majelis Rakyat Papua Barat Daya Periode 2023-2028 dari wilayah Kabupaten Raja Ampat yang tidak mengakomodir suku asli (Maya) Raja Ampat dari wakil adat dan wakil perempuan.

3. Menolak nama-nama terpilih anggota MPRBD dari Kabupaten Raja Ampat, karena yang diakomodir bukan marga dan suku asli karena nama -nama ini semua berasal dari wilayah adat Saireri yang bukan wilayah adat Doberai.

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Pj Gubernur Papua Barat Daya Instruksikan Pakai Kain Adat

4. Panitia Pemilihan (Panlih) MRPBD telah melakukan pelanggaran adat dan juga pelecehan bagi adat dan Suku Maya Kalana Fat.

5. Kami Biro Hukum Adat Maya akan melakukan sumpah adat kepada calon terpilih yang bukan orang asli Maya, karena tidak menghargai dan mengakui hak adat kami.

6. Kami minta hak adat kami dikembalikan, karena lembaga kultur adalah milik marga asli, suku asli pemilik adat (kultur asli).

Baca juga: Upacara Adat Malamoi Buka Pemalangan Jalan di Mayamuk Sorong, Ini Tujuannya

7. Dengan terjadinya semua kecurangan dan ketidakadilan bagi hak adat kami, kami masyarakat hukum adat segera melakukan pemalangan adat secara besar- besaran pada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni semua perusahaan nikel di Pulau Waigeo.

8. Kami minta Pj Gubernur Papua Barat Daya segera bubarkan Panlih Provinsi Papua Barat Daya karena semua masalah kecurangan ini terjadi akibat panlih tidak mengenal secara baik suku-suku asli dan marga di wilayah adat Doberai dan suku asli dan marga asli di wilayah hukum adat Maya Kalana Fat (Raja Ampat).

9. Karena semua masalah pelecehan adat inilah tugas Panlih Provinsi Papua Barat Daya harus dikembalikan kepada Pj gubernur sebagaimana aturan yang berlaku. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)