Penangkapan Kapal Asing

Sosok Nakhoda Kapal Asing Nekat Masuk Sorong Secara Ilegal, Kini Harus Menanggung Risiko Hukum

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Min Ning De Huo 0679 asal Hongkong diamankan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat ditambatkan di perairan Tampa Garam, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (11/10/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Nakhoda Kapal Ming Ning De Huo 0679 asal Hongkong yang diamankan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat ternyata Warga Negara Indonesia (WNA).

Lelaki berinisial JM berusia 51 tahun tersebut berasal dari Sumatera Utara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Asal Hongkong Menyusup Masuk ke Sorong, Ditangkap Polairud Polda Papua Barat

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini mengatakan, JM diduga diutus oleh pemilik perusahaan yang bergerak di sektor perikanan, yakni PT GEA yang berkantor di Sorong, Papua Barat Daya membawa kapal dari Hongkong ke Indonesia.

Menurutnya, JM diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen kapal yang dia nakhodai.

"Dia berani membawa kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (KPB)," kata AKP Ade Andini kepada awak media di Kota Sorong, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Kapal Hongkong Masuk Perairan Sorong Tanpa Dilengkapi Dokumen, Nakhoda Terancam Tiga Tahun Bui

Kini JM harus menanggung risiko hukum atas kesalahannya.

Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti, patut diduga nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran.

Baca juga: Bea Cukai Pabean C Sorong Proses Kapal Hongkong Masuk Secara Ilegal, Ini Hasilnya

Tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kapal Min Ning De Huo bernomor 0679 asal Hongkong diamankan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat ditambatkan di perairan Tampa Garam, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (11/10/2023). (TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)

Di dalamnya disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Yang bersangkutan (nakhoda JM) mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta," kata AKP Ade Andini, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: 2 Unit Kapal Rudal Dikerahkan ke Koarmada III Sorong, Bakal Perkuat Perairan Timur Indonesia

Ade Andini menambahkan, kapal berukuran 248 GT bercat biru dan merah tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu ada tiga unit speed boat tanpa nama bercat hijau list merah, empat perahu loangboat berbahan viber berwarna biru merah, mesin tempel ukuran 60 PK merek Yamaha dan merek Suzuki masing-masing tiga unit, lima unit mesin perahu bertuliskan Mandarin, serta tiga unit mesin kompresor angin.

Baca juga: Kapal Pesiar Coral Adventurer Sandar di Kofiau Raja Ampat, Perekonomian Masyarakat Pun Terkerek

Sebelumnya diberitakan, kapal asal Hongkong ditangkap di perairan dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E.

Ia bilang, kronologis kejadian, pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat menyelidiki sekitar kolam bandar Kota Sorong. 

Tidak hanya JM, sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Halaman
12