Pilkada di Papua Barat Daya

Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Yoppie-Ibrahim Melapor ke Bawaslu Papua Barat Daya

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 4 Yoppie Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 4 Yoppie Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca juga: Kuasa Hukum MRPBD Sebut Surat Kaleng KPU RI, Zainudin Patta: Jangan Tafsir Hukum Sesuai Selera

Ketua Tim Kuasa Hukum Yohanis G Bonay mengatakan, laporan telah disampaikan ke Bawaslu Papua Barat Daya pada Rabu (25/9/2024).

"Kami menilai KPU Papua Barat Daya melanggar ketentuan pemilu dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya di Kota Sorong, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: DAFTAR Paslon Gubernur-Wakil Gubernur se-Tanah Papua, Paling Seru Papua Barat Daya

Yohanis menyebut, sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B (1) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah khusus.

Sebagaimana pemilihan di daerah khusus, maka diberlakukan ketentuan istimewa sesuai aturan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Yohanis menjelaskan, dalam Pasal 140 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan ikhwal calon gubernur dan wakil gubernur di Tanah Papua harus mendapatkan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Tetapkan Jadwal Kampanye Pilkada Tahun 2024

Menurutnya, saat penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada 23 September 2024 lalu di luar ketentuan yang berlaku.

"Kami menduga keputusan yang diambil oleh KPU akan merugikan pasangan lain," kata Yohanis.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam laporan nantinya akan menyiapkan tiga saksi dalam sidang sengketa pemilu, mulai dari saksi fakta termasuk juga dari antropolog. (tribunsorong.com/safwan ashari