Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Tetapkan Jadwal Kampanye Pilkada Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi menetapkan jadwal kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ilustrasi TribunSorong.com
FOTO ILUSTRASI.(tribunsorong.com) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi menetapkan jadwal kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029.

Baca juga: Kuasa Hukum MRPBD Sebut Surat Kaleng KPU RI, Zainudin Patta: Jangan Tafsir Hukum Sesuai Selera

Baca juga: DAFTAR Paslon Gubernur-Wakil Gubernur se-Tanah Papua, Paling Seru Papua Barat Daya

Melalui pesan WhatsApp, Komisioner KPU Papua Barat Daya Fatmawati menjelaskan, masa kampanye calon gubernur dan wakil gubernur mulai digelar pada 25 September.

"Jadwal kampanye terbatas dan tatap muka mulai 25 September 2024 hingga batas 23 November 2024," ujar Fatmawati di Sorong, Kamis (26/9/2024).

Tak hanya itu, dalam masa tersebut setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga diberi ruang berkampanye di media sosial (medsos) dan media massa.

Baca juga: MRPBD Serahkan Laporan ke Bawaslu soal Putusan Penetapan Paslon pada Pilkada Papua Barat Daya 2024

Selama masa kampanye, KPU Papua Barat Daya juga memberi kesempatan agar tiap calon menyebarkan bahan kampanye dan alat peraganya di wilayah yang sudah ada.

"Kami meminta agar masing-masing calon tidak melakukan kegiatan lain yang dapat melanggar peraturan," katanya.

Baca juga: Kanwil BPN Papua Barat Target 5 Ribu Penerbitan Sertipikat PTSL di Papua Barat Daya

Fatmawati menegaskan, kampanye itu mulai dari masing-masing pasangan sepanjang memasukkan pemberitahuan ke kepolisian, tembusan KPU dan Bawaslu. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved