Pilkada di Papua Barat Daya
Kuasa Hukum MRPBD Sebut Surat Kaleng KPU RI, Zainudin Patta: Jangan Tafsir Hukum Sesuai Selera
Oleh karena itu, menurutnya setiap tafsiran yang dikeluarkan harusnya memiliki dasar agar tidak terkesan hanya menggiring opini.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tudingan Kuasa Hukum Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Muhammad Syukur Mandar di Kantor Bawaslu terkait surat kaleng KPU RI menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Baca juga: DAFTAR Paslon Gubernur-Wakil Gubernur se-Tanah Papua, Paling Seru Papua Barat Daya
Sorotan itu juga datang dari Zainudin Patta Praktisi Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti yang ikut mengkritisi penyataan Muhammad Syukur Mandar Kuasa Hukum MRPBD.
"Saya mau bilang bahwa jangan membuat tafsir hukum sesuai dengan selera agar memuluskan kepentingan tertentu," ujar Zainudin kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, pada Kamis (26/9/2024).
Baca juga: MRPBD Serahkan Laporan ke Bawaslu soal Putusan Penetapan Paslon pada Pilkada Papua Barat Daya 2024
Ia menilai, KPU Papua Barat Daya dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta koridor ketentuan hukum lainnya.
Oleh karena itu, menurutnya setiap tafsiran yang dikeluarkan harusnya memiliki dasar agar tidak terkesan hanya menggiring opini.
"Kalau bilang surat KPU RI Nomor 1718 tentang pencalonan pilkada itu surat kaleng, lantas kita semua tahu surat itu dikeluarkan langsung dari lembaga yang sah," katanya.
Alumnus STIH Manokwari itu menegaskan, dalam surat KPU RI Nomor 1718 tersebut menegaskan KPU menyatakan memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan atau pengakuan suku asli dari tanah Papua.
Surat terebut juga mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29 tahun 2011 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Semua orang hukum tau titik tolak tafsir dari teks, makanya kuasa hukum MRPBD jangan melakukan tafsir yang keliru diluar teks undang-undang," tegas Zainudin.
Baca juga: Kanwil BPN Papua Barat Target 5 Ribu Penerbitan Sertipikat PTSL di Papua Barat Daya
Sebelumnya, Muhammad Syukur Mandar Kuasa Hukum MRPBD menuding KPU Papua Barat Daya sengaja meloloskan Paslon nomor urut 1 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw yang mengacu ke surat kaleng KPU RI Nomor 1718.
"Surat KPU RI Nomor 1718 itu saya anggap surat kaleng, karena menurut saya lewat kewenangan KPU RI telah merusak sistem penyelenggara Pilkada di Papua," jelasnya.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut jadi panduan KPU Papua Barat Daya membuat verifikasi pendalaman dan pengakuan ke paslon yang sudah dinyatakan tak lolos jadi orang asli Papua oleh MRPBD.
Oleh karena itu, pihaknya memandang KPU RI juga ikut terlibat dalam skenario agar meloloskan pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di kontestasi Pilkada 2024. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| MRPBD Sikapi Hasil Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya |
|
|---|
| Usai Cabut Nomor Urut 1, Ini Moto Paslon ARUS untuk Pilkada Papua Barat Daya 2024 |
|
|---|
| Kapolda Papua Barat Ungkap Ada Aktor dan Penyuplai Dana untuk Demo di Kantor KPU Papua Barat Daya |
|
|---|
| SIMAK Isi Pidato Perdana 5 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya |
|
|---|
| 5 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Cabut Undian Nomor Urut, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240926_Zainudin-Patta-Praktisi-Hukum-YLBH-Sisar-Matiti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.