TRIBUNSORONG.COM - Bagaimana nasib surat suara yang sudah terlanjur tercetak pasangan calon yang dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada 2024?
Calon gubernur nomor urut 1 Papua Barat Daya (PBD), Abdul Faris Umlati (AFU) dibatalkan oleh KPU PBD.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Baca juga: Penjelasan Lengkap AFU Soal Kronologi Mengganti Kepala Distrik di Raja Ampat Papua Barat Daya
Baca juga: UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya
Pembatalan ini sontak menimbulkan pertanyaan bagaimana nasib surat suara yang sudah tercetak, padahal pemungutan suara berada tinggah menghitung hari.
Di satu sisi proses pembuatan logistik sudah hampir rampung termasuk pencetakan surat suara bakal calon kepala daerah.
Dilansir TribunSorong.com dari Tribunnews.com, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat mengatakan sudah tidak cukup waktu lagi bagi pihaknya untuk melakukan cetak ulang surat suara Pilkada 2024.
“Kan sudah tidak mungkin lagi untuk cetak surat suara karena waktunya tinggal 21 hari lagi, belum nanti kan distribusinya,” kata pria yang akrab disapa Drajat ini saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Meski begitu di satu sisi Drajat menegaskan ihwal pihaknya masih melakukan kajian untuk memutuskan opsi mana yang bakal digunakan untuk tindak lanjut pembatalan pencalonan ini.
Salah satu di antara opsi yang tersedia adalah dengan cara memberikan pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS) oleh panitia pemungutan suara (PPS) ihwal adanya calon dalam surat suara yang pencalonannya dibatalkan.
Baca juga: AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu
Baca juga: Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Soal Pembatalan Cagub Belum Inkrah, AFU Punya Waktu 3 Hari
“Ya bisa jadi nanti cukup diumumkan misalnya begitu yang bersangkutan misalnya telah dibatalkan,” jelasnya.
Drajat juga mengungkapkan saat ini logistik Pilkada sudah terpenuhi hingga 90 persen dan sedang dalam proses distribusi.
“Sementara ini prosesnya sudah berjalan. Sudah setting, kemudian sortir, lipat, packing, dan sebentar lagi sudah masuk ke distribusi,” ujarnya.
“Kirim ke PPK dulu, PPK kirim PPS, PPS nanti harus sampai ke TPS, H-1. Sedangkan waktunya tinggal tersisa 21 hari,” tambah Drajat.