Pilkada Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Jawab Polemik Kampanye Terbuka Abdul Faris Umlati di Raja Ampat

Penulis: Jariyanto
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Provinsi Papua Barat Daya merespons mengenai kampanye terbuka yang dilaksanakan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di Waisai, Raja Ampat pada Senin (11/11/2024).

Ini menjadi polemik lantaran sebelumnya KPU telah menganulir pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Pieter Ell selaku kuasa hukum KPU Papua Barat Daya menjelaskan, pihaknya menerima surat dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 pada 9 November 2024.

Surat bernomor 04/AWR/XI/2024 pada intinya menyampaikan pelaksanaaan kampanye.

Baca juga: UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya

Selanjutnya KPU menjawab surat tersebut yang isinya menegaskan, Surat Keputusan KPU Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya masih berlaku.

“Dasarnya belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan dari paslon nomor urut 1 tertangal 6 November 2024 lalu,” ujar Pieter Ell dalam konferensi pers via Zoom, Rabu (13/11/2024).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bawaslu Papua Barat Daya serta diterima pada 11 November 2024 pagi.

Terkait terkait keluarnya surat dari KPU, kata Pieter Ell, maka ada dari informasi yang kami ikuti dan cermati dari media sosial maupun media massa, ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan.

“KPU pada prinsipnya mengeluarkan surat dimaksud tetap berpegang teguh pada transparansi, khususnya dalam merespons surat yang diajukan kuasa hukum paslon nomor 1, sebab kalau tidak ditanggapi pasti KPU akan disalahkan,” katanya.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Sekat 2 Lokasi pada Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Lanjut Pieter Ell, surat itu tidak bisa ditafsirkan menurut versi masing-masing karena KPU tidak punya kewenangan menafsirkan suatu frasa, karena ranahnya ada pada lembaga peradilan.

Mengenai kehadiran AFU dalam kampanye terbuka di Waisai, Raja Ampat, Pieter Ell menyatakan harus dipastikan terlebih dahulu kapasitasnya sebagai apa dalam kegiatan tahapan pilkada tersebut.

“Apakah kapasitasnya sebagai calon gubernur atau pimpinan partai politik, itu ranahnya Bawaslu yang tahu, jadi bukan ranahnya KPU,” ucapnya.

Bawaslu minta kejelasan

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sompetoding Rego dalam konferensi pers pada Selasa (12/11/2024) mempertanyakan aktivitas kampanye yang dilakukan AFU.

Baca juga: Hak-hak Disabilitas dalam Pemilu Minim, Komnas HAM Ungkap Temuan sebagai Atensi pada Pilkada 2024

Pihaknya meminta KPU menjelaskan mengenai boleh atau tidaknya AFU berkampanye dalam Pilkada Papua Barat Daya 2024.

Halaman
12