Farly menyatakan, Bawaslu akan bersurat terkait perizinan kampanye yang diberikan.
Sebab diketahui pencalonan AFU sudah dianulir KPU atas rekomendasi dari Bawaslu karena terbukti melanggar administrasi.
Rekomendasi bernomor 554/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU merujuk Pasal 10 UU 10 Tahun 2016
Atas rekomedasi itu, KPU Papua Barat Daya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Tentunya keputusan itu harus dipegang, dilaksanakan bagi semua peserta pemilu, baik calon, partai politik, dan tim kampanye,” katanya. (tribunsorong.com/jariyanto)