RUU Masyarakat Adat

MRPBD Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Minta Libatkan Akar Rumput

Penulis: Ismail Saleh
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DESAKAN MRPBD - Wakil Ketua I MRPBD Susance Saflesa, Kamis (31/7/2025). MRPBD Mendesak percepatan pengesahan RUU masyarakat adat demi lindungi OAP.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - MRPBD Mendesak percepatan pengesahan RUU masyarakat adat demi lindungi OAP.

“Kami minta proses ini melibatkan masyarakat akar rumput,” ujar Wakil Ketua I MRPBD Susance Saflesa.

Baca juga: Senator Agustinus Kambuaya Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Komitmen Prabowo-Gibran Ditunggu

Ia bilang, konsultasi publik tidak boleh formalitas semata, jadi ruang otentik menyuarakan aspirasi masyarakat adat.

Selama ini mereka lebih sering menjadi objek pembangunan tanpa perlindungan hukum kuat.

“RUU ini sudah lama dibahas, tapi tidak kunjung disahkan. Padahal masyarakat adat itu sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri,” katanya. 

“Mereka punya wilayah, aturan adat, sistem sosial, dan hidup berdampingan dengan alam”.

Susance mendorong adanya dukungan politik kuat dari para pengambil kebijakan di tingkat nasional. 

Menurutnya, pengesahan RUU ini tergantung pada komitmen politik di parlemen.

“Harus ada komunikasi aktif antara pejuang masyarakat adat dan aktor-aktor politik,” ujarnya.

Baca juga: Akademisi UNIPA Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Lindungi Hak dan Akses Legal Kelola SDA

Susance soroti investor masuk wilayah adat tanpa persetujuan pemilik hak ulayat

Investor abaikan hak ulayat, masyarakat adat hanya diberi tahu setelah keputusan dibuat di pusat.

“Makanya RUU ini memperkuat posisi masyarakat adat dalam menentukan masa depan wilayahnya,” ujarnya.

Baca juga: Konsultasi Publik RUU Masyarakat Adat di Sorong: Wujudkan Mimpi Melawan Perampasan Tanah

UU masyarakat adat jadi dasar kerja sama, MRPBD perjuangkan hak OAP

“RUU Masyarakat Adat adalah keberpihakan negara terhadap rakyat adat,” pungkas dia.
(tribunsorong.com/ismail saleh)