Senin, 27 April 2026

Lembaga Penjamin Simpanan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ekspos Capaian Kinerja 2025 hingga Program Strategis 2026

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR.

Tayang:
Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ekspos Capaian Kinerja 2025 hingga Program Strategis 2026
Sumber Lain/DOK. LPS
CAPAIAN DAN PROGRAM LPS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2025). Agenda berupa pemaparan capaian kinerja tahun 2025 hingga rencana program pada tahun 2026. 

Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57 persen, jauh di atas threshold 10 persen.

Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS.

Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90 persen. 

Baca juga: Rincian Realisasi Investasi 6 Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya, Daerah Ini Paling Tinggi

Selanjutnya, Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.

Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah. 

"Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya," ucap Ferdinan. 

Baca juga: MRPBD Serap Aspirasi di Tambrauw: Investasi Sawit Ditolak, Status Tanah Adat Jadi Harga Mati

TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yakni tercatat, tingkat, dan tindakan.

Uraiannya, simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Kinerja LPS Tahun 2025

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution, memaparkan mengenai kinerja LPS tahun 2025.

Menurutnya, setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS.

Sejak LPS berdiri hingga saat ini, dalam perannya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, LPS melaksanakan resolusi bank dengan cara likuidasi.

Baca juga: Langkah Besar Kota Sorong Menuju Kemandirian Infrastruktur Digital dan Smart City

Meliputi satu bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta penempatan modal sementara pada satu bank umum dan konversi modal (bail-in) pada satu BPR.

"Setiap resolusi bank tersebut dilaksanakan secara cepat dan efektif. Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan makin cepat," kata Farid.

Saat ini, lanjutnya, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya mencapai lima hari kerja.

Ini sudah jauh lebih cepat dari lima tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved