Jalan Utama Sorong Diblokade

Polisi Bebaskan 16 Warga dalam Demo NFRPB di Sorong, 7 Orang Tetap Ditahan

Simon menambahkan, setelah pembebasan itu pihaknya fokus mendampingi tujuh orang yang  masih ditahan.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
BEBAS - Sebanyak 16 warga yang ditangkap terkait demonstrasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya dibebaskan pihak Polresta Sorong Kota, Jumat(29/8/2025) malam. Mereka tidak memenuhi unsur pidana dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (27/8/2025) yang memprotes pemindahan empat tahanan politik (tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota membebaskan 16 warga yang ditangkap terkait demonstrasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (29/8/2025) malam.

Unjuk rasa pada Rabu (27/8/2025) tersebut memprotes pemindahan empat tahanan politik (tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: MRPBD-DPRP Otsus Sikapi Kericuhan di Kota Sorong, Selesaikan Masalah dengan Budaya

Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua Simon Soren mengatakan, pihaknya semula mengadvokasi 17 orang lalu bertambah 23 orang.

"Dari total keseluruhan itu terdapat 16 orang dibebaskan karena tak memenuhi unsur pidana," katanya Jumat (29/3/2025) malam.

"Kami tidak mau menyimpulkan, intinya setelah ditangkap 2x24 jam, mereka tidak terbukti bersalah." 

Baca juga: TERKINI Mama-Mama Papua Unjuk Rasa di Depan Mapolresta Sorong Kota

Simon menambahkan, setelah pembebasan itu pihaknya fokus mendampingi tujuh orang yang  masih ditahan.

Ambrosius Klagilit, Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua lainnya menambahkan, tujuh warga dianacm Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal itu mengatur tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.

Sebagai informasi, Pasal 170 KUHP terdiri dari dua ayat, bunyinya sebagai berikut:

Ayat (1), Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Ayat (2), Yang bersalah diancam:

a. Pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

b. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

c. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Terpisah, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan yang dikonfirmasi awak media enggan berkomentar mengenai pembebasan serta penahanan warga terkait unjuk rasa tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved