Jalan Utama Sorong Diblokade
Polisi Bebaskan 16 Warga dalam Demo NFRPB di Sorong, 7 Orang Tetap Ditahan
Simon menambahkan, setelah pembebasan itu pihaknya fokus mendampingi tujuh orang yang masih ditahan.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota membebaskan 16 warga yang ditangkap terkait demonstrasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (29/8/2025) malam.
Unjuk rasa pada Rabu (27/8/2025) tersebut memprotes pemindahan empat tahanan politik (tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: MRPBD-DPRP Otsus Sikapi Kericuhan di Kota Sorong, Selesaikan Masalah dengan Budaya
Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua Simon Soren mengatakan, pihaknya semula mengadvokasi 17 orang lalu bertambah 23 orang.
"Dari total keseluruhan itu terdapat 16 orang dibebaskan karena tak memenuhi unsur pidana," katanya Jumat (29/3/2025) malam.
"Kami tidak mau menyimpulkan, intinya setelah ditangkap 2x24 jam, mereka tidak terbukti bersalah."
Baca juga: TERKINI Mama-Mama Papua Unjuk Rasa di Depan Mapolresta Sorong Kota
Simon menambahkan, setelah pembebasan itu pihaknya fokus mendampingi tujuh orang yang masih ditahan.
Ambrosius Klagilit, Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua lainnya menambahkan, tujuh warga dianacm Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal itu mengatur tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.
Sebagai informasi, Pasal 170 KUHP terdiri dari dua ayat, bunyinya sebagai berikut:
Ayat (1), Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2), Yang bersalah diancam:
a. Pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
b. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
c. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Terpisah, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan yang dikonfirmasi awak media enggan berkomentar mengenai pembebasan serta penahanan warga terkait unjuk rasa tersebut.
Koalisi Advokat HAM Papua
Polresta Sorong Kota
demo
Papua Barat Daya
Kota Sorong
Kombes Pol Amry Siahaan
Seruan Pemuda Katolik Tanah Papua, Sikapi Kericuhan di Kota Sorong: Minta Aparat Kedepankan Dialog |
![]() |
---|
Daftar 7 Anggota Brimob di dalam Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
150 Personel Siaga di Kompleks Yohan Kota Sorong, Antisipasi Konflik Susulan: Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Wali Kota Sorong Besuk Maikel Welerubun, Korban Tembak Saat Demo Tolak Sidang Tapol NFRPB |
![]() |
---|
Aktivitas Belajar Sejumlah Sekolah di Kota Sorong Diliburkan, Imbas Aksi Pemalangan hingga Bentrok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.