Jalan Utama Sorong Diblokade
UPDATE Polisi Bebaskan 3 Warga Lagi, Total 18: Sisa 5 Orang Proses Negosiasi
Mereka ini diamankan saat demo tolak tahanan politik (tapol) NFRPB disidangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota kembali membebaskan tiga orang remaja.
Mereka ini diamankan saat demo tolak tahanan politik (tapol) NFRPB disidangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Polisi Bebaskan 16 Warga dalam Demo NFRPB di Sorong, 7 Orang Tetap Ditahan
Demo ini berlangsung sejak 27-29 Agustus 2025 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pembebasan remaja usai negosiasi polisi dan pihak MRPBD, Tokoh Adat, DPR Otsus dan Koalisi Advokat HAM Papua.
Baca juga: Respons dan Sikap MRPBD-DPRP Otsus Papua Barat Daya Soal Demo Tapol NFRPB di Kota Sorong
Seblumnya sudah ada 15 warga dibebaskan, Jumat (29/8/2025) malam.
Ketua Pokja Adat MRPBD Mesak Mambraku mengatakan, upaya persuasif kali kedua ini demi mencari solusi menjaga perdamaian di Kota Sorong.
"Kami dengan teman-teman Tim Advokat HAM hari ini turun mengadvokasi anak-anak yang ditangkap gegara demo kemarin," ujar Mesak kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).
Ia bilang, remaja bebas adalah Luis Rumpaidus, Nyong Faidiban, serta Andreas Karet.
Tersisa lima orang lagi.
“Kami koordinasi, dan advokasi untuk mebebaskan lima orang ini,” katanya.
Baca juga: Seruan Pemuda Katolik Tanah Papua, Sikapi Kericuhan di Kota Sorong: Minta Aparat Kedepankan Dialog
15 warga dibebaskan
Jajaran Polresta Sorong Kota membebaskan 15 warga yang ditangkap terkait demonstrasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (29/8/2025) malam.
Unjuk rasa pada Rabu (27/8/2025) tersebut memprotes pemindahan empat tahanan politik (tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua Simon Soren mengatakan, pihaknya semula mengadvokasi 17 orang lalu bertambah 23 orang.
"Dari total keseluruhan itu terdapat 15 orang dibebaskan karena tak memenuhi unsur pidana," katanya Jumat (29/3/2025) malam.
"Kami tidak mau menyimpulkan, intinya setelah ditangkap 2x24 jam, mereka tidak terbukti bersalah."
Baca juga: 150 Personel Siaga di Kompleks Yohan Kota Sorong, Antisipasi Konflik Susulan: Warga Tetap Waspada
Fopera Desak Pencopotan Kapolresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat Daya dan Kajari Sorong |
![]() |
---|
MRPBD Dikecam "Mati Suri" oleh Aktivis PMKRI, Ketua Pokja Adat: Kami Sudah Bergerak |
![]() |
---|
Larut Malam, Massa Bentrok Lagi dengan Polisi di Kompleks Yohan Kota Sorong |
![]() |
---|
Wali Kota Sorong Besuk Maikel Welerubun, Korban Tembak Saat Demo Tolak Sidang Tapol NFRPB |
![]() |
---|
DPR Kota Sorong Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.