Jalan Utama Sorong Diblokade
UPDATE Polisi Bebaskan 3 Warga Lagi, Total 18: Sisa 5 Orang Proses Negosiasi
Mereka ini diamankan saat demo tolak tahanan politik (tapol) NFRPB disidangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
REMAJA BEBAS - Jajaran Polresta Sorong Kota kembali membebaskan tiga orang remaja, terkait demonstrasi massa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (30/8/2025).(tribunsorong.com/safwan)
Simon menambahkan, setelah pembebasan itu pihaknya fokus mendampingi tujuh orang yang masih ditahan.
Ambrosius Klagilit, Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua lainnya menambahkan, tujuh warga dianacm Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal itu mengatur tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.
Baca juga: Sidang Perdana 4 Terdakwa Dugaan Makar NFRPB di PN Makassar Ditunda, Penasihat Hukum Ungkap Alasan
Berikut daftar nama warga yang dibebaskan dan ditahan polisi terkait aksi demonstrasi
Bebas:
- Marlon Rumaropen (27);
- Dominggus Adadikam (22);
- Ronald Way (27);
- Agus Nebore (33);
- Josi Wakaf (23);
- Wilando Patianakota (23);
- Yeheskiel Korwa (15);
- Anthoni Howay (19);
- Riknal Drimlol (17);
- Alexandro Daam (26);
- Sergius Mugu (25);
- Jefri Inas (20);
- Yansen Wataray (32);
- Suprianus Asekim (42);
- Refli Iboy (21).
- Luis Rumpaidus;
- Nyong Faidiban;
- Andreas Karet;
Ditahan:
- Mingus Wafom;
- Musa Susim (29);
- Ebis Bisulu;
- Dedi Goram;
- Yance Wangkri Manggaprauw. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Berita Terkait
Baca Juga
Fopera Desak Pencopotan Kapolresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat Daya dan Kajari Sorong |
![]() |
---|
MRPBD Dikecam "Mati Suri" oleh Aktivis PMKRI, Ketua Pokja Adat: Kami Sudah Bergerak |
![]() |
---|
Larut Malam, Massa Bentrok Lagi dengan Polisi di Kompleks Yohan Kota Sorong |
![]() |
---|
Wali Kota Sorong Besuk Maikel Welerubun, Korban Tembak Saat Demo Tolak Sidang Tapol NFRPB |
![]() |
---|
DPR Kota Sorong Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.