Jalan Utama Sorong Diblokade

UPDATE Polisi Bebaskan 3 Warga Lagi, Total 18: Sisa 5 Orang Proses Negosiasi

Mereka ini diamankan saat demo tolak tahanan politik (tapol) NFRPB disidangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
REMAJA BEBAS - Jajaran Polresta Sorong Kota kembali membebaskan tiga orang remaja, terkait demonstrasi massa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (30/8/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

Simon menambahkan, setelah pembebasan itu pihaknya fokus mendampingi tujuh orang yang  masih ditahan.

Ambrosius Klagilit, Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua lainnya menambahkan, tujuh warga dianacm Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal itu mengatur tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana 4 Terdakwa Dugaan Makar NFRPB di PN Makassar Ditunda, Penasihat Hukum Ungkap Alasan

Berikut daftar nama warga yang dibebaskan dan ditahan polisi terkait aksi demonstrasi

Bebas:

  1. Marlon Rumaropen (27);
  2. Dominggus Adadikam (22);
  3. Ronald Way (27);
  4. Agus Nebore (33);
  5. Josi Wakaf (23);
  6. Wilando Patianakota (23);
  7. Yeheskiel Korwa (15);
  8. Anthoni Howay (19);
  9. Riknal Drimlol (17);  
  10. Alexandro Daam (26);
  11. Sergius Mugu (25);
  12. Jefri Inas (20);
  13. Yansen Wataray (32);
  14. ⁠Suprianus Asekim (42);
  15. ⁠Refli Iboy (21).
  16. Luis Rumpaidus;
  17. Nyong Faidiban;
  18. ⁠Andreas Karet;

Ditahan:

  1. ⁠Mingus Wafom;
  2. ⁠Musa Susim (29);
  3. ⁠Ebis Bisulu;
  4. ⁠Dedi Goram;
  5. ⁠Yance  Wangkri Manggaprauw. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved