Dugaan Korupsi Proyek Kandang Ayam

LIN Laporkan Proyek Kandang Ayam Fiktif ke Polresta Sorong, Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar

Dugaan tipikor ini melibatkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
DUGAAN KORUPSI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN Papua Barat Daya Andrew Warmasen di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (6/10/2025). Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) investasi peternakan ayam ke Polresta Sorong Kota. (tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) investasi peternakan ayam ke Polresta Sorong Kota, pada Senin (6/10/2025).

Dugaan tipikor ini melibatkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023. 

Baca juga: Perintah Presiden Diulang Gus Ipul: Tak Ada Toleransi Korupsi, Edi Suharto Dicopot dari Jabatan

Dana tersebut dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat orang asli Papua (OAP).

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN Papua Barat Daya Andrew Warmasen kegiatan ini diduga fiktif dan tidak memiliki Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

"Dari total enam kandang ayam yang seharusnya dibangun, diduga fiktif dan sampai sekarang tidak ada LKPJ-nya," ujar Andrew.

Andrew menegaskan, bahwa semua pekerjaan yang menggunakan APBD atau APBN wajib dipertanggungjawabkan melalui LKPJ, namun laporan proyek ini belum diterbitkan.

Proyek pembangunan kandang ayam diduga fiktif ini berlokasi di SP 2 Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, dekat Fakultas Kedokteran Universitas Papua (UNIPA) Manokwari.

Baca juga: Gubernur Elisa Buka Kejurda Drag: Salurkan Hobi, Berantas Balap Liar Anak Muda Papua Barat Daya

Pihak LIN berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan dugaan proyek fiktif ini agar mendapatkan kepastian hukum. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved