Raja Ampat
Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Maklumat Kritis ke MRPBD: Setop Izin Tambang
Forum Masyarakat Adat Raja Ampat telah menyampaikan delapan poin maklumat kepada Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) di Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Masyarakat Adat Raja Ampat telah menyampaikan delapan poin maklumat kepada Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) di Kota Sorong.
Aksi ini bertujuan agar lembaga adat tersebut segera bertindak menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah adat Raja Ampat.
Baca juga: Marga Arempeley Raja Ampat Tolak Pembagian DBH PT Gag Nikel, Tuntut Perusahaan Tutup
Direktur Institut Usba Raja Ampat Charles Adrian Michael Imbir menyatakan, bahwa penyerahan maklumat tersebut mendapat respons positif dari MRPBD, berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Charles menekankan pentingnya MRPBD segera membuat peraturan yang memperkuat Masyarakat Hukum Adat (MHA) di seluruh Kabupaten Raja Ampat.
"Jika sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang MHA di Raja Ampat, dengan sendirinya akan memperkuat masyarakat adat di atas tanah ulayat mereka," ujar Charles, pada Senin (6/10/2025).
"Kami mendesak delapan poin maklumat segera dieksekusi, agar masyarakat adat menjadi tuan di tanah sendiri."
Selain itu, Charles mendesak MRPBD dan pemerintah menghentikan segala izin tambang nikel di seluruh wilayah Raja Ampat, termasuk di Pulau Gag.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah memberi ruang kepada MRPBD mengadvokasi hak-hak masyarakat adat di Raja Ampat.
Baca juga: Masyarakat Adat Raja Ampat Gigit Jari, DBH PT Gag Nikel Gagal Cair Akibat Perda Tak Bertuan
Wakil Ketua II MRPBD Vincentius Paulinus Baru menegaskan, kesiapan jajarannya mengadvokasi aspirasi masyarakat adat Raja Ampat.
"Kami terima, nanti kita tindak lanjut dengan mengawal kasus ini ke pemerintah," jelasnya.
Baca juga: 8 Maklumat Gelar Senat Raja Ampat dalam Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat
8 poin penting yang termuat dalam maklumat
- Penguatan Tata Kelola Adat: Mendesak segera dibentuknya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat Raja Ampat sebagai langkah penguatan tata kelola dan perlindungan hak-hak adat.
- Pembentukan Forum Komunikasi Adat: Memandang perlu membentuk Forum Komunikasi Adat Raja Ampat untuk melaksanakan Musyawarah Adat Raja Ampat.
- Pelibatan Masyarakat Adat: Mendesak pemerintah daerah agar melibatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan di Raja Ampat, sejalan dengan implementasi Otonomi Khusus Papua (UU Nomor 21 Tahun 2021).
- Penguatan Kewenangan MRPBD: Mendesak diperkuatnya kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) agar dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai wadah aspirasi tertinggi masyarakat adat di Papua, khususnya Raja Ampat, guna implementasi Otsus yang tepat sasaran.
- Sengketa Wilayah dengan Maluku Utara: Mendesak pemerintah pusat mengembalikan Pulau Sain, Kiyas, dan Piay kepada Pemerintah Daerah Raja Ampat.
- Sengketa Wilayah dengan Kabupaten Sorong: Mendesak pemerintah pusat mengembalikan Salawati Selatan kepada Pemerintah Daerah Raja Ampat.
- Peran Menjaga Kawasan: Mendorong masyarakat agar berperan dan terlibat aktif dalam menjaga kawasan Raja Ampat sebagai Geopark dan Cagar Biosfer dunia.
- Tutup Izin Tambang Nikel: Mendukung kebijakan presiden untuk menutup dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mendesak presiden menutup PT. Gag Nikel sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Gedung Kusam, Jendela Hilang: Potret Pilu Pendidikan di SMPN 5 Kota Sorong, Komisi X DPR RI Prihatin |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Selasa 7 Oktober 2025 : Gemini Menabung, Cancer Tidak Stabil |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 7 Oktober 2025 : Gemini Menerima, Cancer Emosional, Leo Santai |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Selasa 7 Oktober 2025 : Libra Lancar, Scorpio Sagitarius Tertekan |
![]() |
---|
Tekad Edo Kondologit Pensiun dari Dunia Politik Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.