Oknum Pejabat Asusila

Oknum Pejabat Raja Ampat Diduga Cabuli Putri Angkat, LBH Dampingi Keluarga Lapor ke Polda

Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS diduga mencabuli putri angkat berusia 18 tahun di Kota Sorong,

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PENDAMPINGAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Indah Papua Yance Nasnarebo di Kota Sorong, Jumat (7/11/202). Dia mengatakan, LBH mendampingi pihak keluarga korban melaporkan oknum pejabat Raja Ampat yang diduga mencabuli putri angkat ke Polda Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS diduga mencabuli putri angkat berusia 18 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Speedboat Milik WNA Australia Sempat Disandera Warga di Perairan Waigeo Raja Ampat

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Indah Papua Yance Nasnarebo mengatakan, pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Polda Papua Barat Daya.

"Pihak keluarga menempuh jalur hukum, kami dari LBH mengawal," ujarnya kepada TribunSorong.com, Jumat (7/11/2025).

"Laporan teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya di SPKT Polda." 

Baca juga: Ganja 1,7 Kg Diamankan di Sorong, 3 Tersangka Dibekuk Polisi: Modus Paket Pakaian

Yance menyebut, perbuatan pelaku memprihatinkan, sebab selain berstatus pejabat eselon, korban juga merupakan anak angkat.

Kejadian bermula ketika YS meminta korban memijat telapak kaki hingga naik ke paha. 

Tak lama kemudian pelaku membuka celana lalu meminta korban memegang alat organ intim yang bersangkutan.

"Pelaku juga memegang dada korban, sehingga korban merasa ketakutan," ucap Yance.

Dalam aksinya, lanjut Yance, YS juga mengiming-imingi korban memberikan Rp1 juta agar menuruti keinginannya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan PNS Wanita oleh Istri Pejabat di Kota Sorong, Polisi Ungkap Motif

Ia berharap, kasus tersebut segera diusut agar menjadi efek jera bagi oknum pejabat yang berperilaku tidak senonoh.

"Perilaku asusila yang bersangkutan murni tindak pidana. Tak ada tendensi lain di luar hal tersebut," kata Yance. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved