Otsus
Jawaban Wapres Gibran Rakabuming soal Berkantor di Papua
Gibran menegaskan, penugasan khusus di Papua bukan hal baru, sebab hal itu telah berjalan pada masa kepemimpinan Wapres Ma’ruf Amin.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merespons soal penugasan khusus termasuk berkantor di Papua.
Ia menyatakan kesiapannya saat ditanya wartawan di Sentra Lurik Tradisional, Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu, (9/7/2025).
“Misalnya kapan pun, kami siap ke Papua,” ucapnya.
"Kami bisa berkantor di mana saja. Di Jakarta, di IKN kalau desain pertamanya sudah jadi, di Papua, bahkan di Klaten, Jawa Tengah. Yang penting sering turun ke daerah, berdialog dengan masyarakat, pelaku usaha, menerima masukan dan evaluasi.”
Baca juga: Pemuda Gereja Papua Ini Beber Tugas Wapres Gibran Sesungguhnya jika Berkantor di Papua
Gibran menegaskan, penugasan khusus di Papua bukan hal baru, sebab hal itu telah berjalan pada masa kepemimpinan Wapres Ma’ruf Amin, utamanya sejak 2021 hingga 2022.
“Kami sebagai pembantu presiden, siap ditugaskan di manapun, kapan pun,” ujarnya.
Gibran menyebut akan menjalankan berbagai program melalui tim pendukung meski Keputusan Presiden (Keppres) terkait penugasan formal belum terbit.
Baca juga: Panitia Minta Presiden Prabowo Buka Kongres Persatuan PWI, Steering Committee Rencanakan Audiensi
Menurutnya, tim dari Sekretariat Wapres (Setwapres) juga sudah sering ditugaskan ke wilayah Papua, seperti Sorong, Merauke, dan daerah lainnya.
"Kami kirim alat-alat sekolah, pektok (perlengkapan teknologi), memantau kesiapan SDG (sustainable development goals),” kata Wapres Gibran.
Penjelasan Menko Kumham Imipas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, wakil presiden (wapres) mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Oleh karena itu secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden RI tidak mungkin terpisah, yakni di ibu kota negara.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).
Yusril menjelaskan lagi pernyataannya mengenai penugasan wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025 lalu.
Menurutnya, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menko Yusril menambahkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Warga Keluhkan Jalan Berlubang Dekat Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong |
![]() |
---|
Aplikasi SIMACE Diaktifkan Lagi, Warga Papua Barat Daya Lebih Cepat Lapor Bencana lewat Gawai |
![]() |
---|
128 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Papua Barat Daya, Tambrauw dan Raja Ampat Masih Rendah |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Daya Mulai Sosialisasi SP2D Online dan TTE, Percepat Birokrasi |
![]() |
---|
Gubernur Papua Barat Daya Siap Perjuangkan Pulau Sain dan Sayang Kembali ke Raja Ampat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.