Speedboat WNA Australia Ditahan

Polres Raja Ampat Selidiki Dugaan Penyanderaan WNA, Warga Tuntut Denda Adat Rp250 Juta

Kapolres Raja Ampat mengatakan, laporan itu dilayangkan Andreas Nagy WNA asal Austria terkait dugaan perampasan dan penyanderaan.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KAPOLRES RAJA AMPAT - Kapolres Raja Ampat AKBP James O Tegai di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (14/11/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

Oleh karena itu, tindakan yang dialami kliennya melebihi batas kewajaran.

"WNA disandera, dimaki, ancam hingga suruh bayar denda, itu adalah tamparan keras buat kita," kata Adnan.

Adnan menyebut, kliennya denda adat karena dinilai melanggar surat imbauan yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat tertanggal 13 Juni 2025.

Surat itu mengenai pemberitahuan penutupan kawasan Wayag dan sekitarnya.

Berikut isi surat Dispar Raja Ampat untuk operator wisata, biro atau agen travel, dan wisatawan:

Sehubungan dengan perkembangan situasi di lapangan dan adanya kebijakan dari masyarakat adat setempat. 

Bersama ini kami sampaikan imbauan pemberhentian sementara kegiatan pariwisata di kawasan Wayag dan wilayah sekitarnya.

Penutupan ini didasarkan pada keputusan dan kesepakatan masyarakat adat setempat yang masih menutup akses kawasan tersebut.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat di wilayah Raja Ampat yang memicu adanya konsolidasi dan penataan kembali pengelolaan wilayah adat oleh masyarakat setempat.
 
Untuk menjaga keharmanisan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pihak, serta menghormati kearifan lokal dan keputusan masyarakat adat, maka dengan  kami menginstruksikan kepada seluruh operator pariwisata dan pelaku usaha wisata untuk:

Tidak melakukan kunjungan/aktivitas wisata dalam bentuk apapun di kawasan Wayag dan perairan sekitarnya sampai batas tang belum ditentukan;
Mengalihkan rute perjalanan dan aktivitas wisata ke destinasi lain di Raja Ampat tang terbuka utuk umum;
Menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh wisatawan dan mitra bisnis Anda.
Mematuhi segala keputusan dan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat adat terkait.
Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan apabila kawasan Wayag telah dinyatakan dibuka kembali untuk aktivitas pariwisata. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved