Speedboat WNA Australia Ditahan

Polres Raja Ampat Selidiki Dugaan Penyanderaan WNA, Warga Tuntut Denda Adat Rp250 Juta

Kapolres Raja Ampat mengatakan, laporan itu dilayangkan Andreas Nagy WNA asal Austria terkait dugaan perampasan dan penyanderaan.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KAPOLRES RAJA AMPAT - Kapolres Raja Ampat AKBP James O Tegai di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (14/11/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

"Cuaca tak bagus, kami diajak anak adat Saleo (ikut rombongan) agar berhenti," ujar Andreas kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Kisah WNA Pemilik Speedboat Ditahan di Pulau Kawei Raja Ampat: Intimidasi, Denda hingga Lapor Polisi

Rombongan kemudian sempat membakar ikan buat dikonsumsi bersama-sama.

Tak lama berselang ada perahu motor yang ditumpangi beberapa warga menghampiri sambil menghardik.

Mereka lalu putar balik, namun kembali lagi bersama sejumlah orang yang mengaku dari perusahaan tambang.

"Kami diancam dipukul, mereka giring kami ke PT. KSM buat diinterogas," ucap Andreas.

"Kami sempat dijemur, diancam-ancam oleh petugas di atas dermaga perusahaan."

Baca juga: Anggota Fatayat NU di Raja Ampat Pelatihan Menjahit dan Merias 2 Pekan, Program TMT BPVP Sorong

Andreas menambahkan, rombongan kemudian digiring ke Kampung Serpele, namun tetap mendapat intimidasi.

Tak sampai di situ, warga setempat meminta denda adat senilai Rp250 juta karena melintasi perairan Pulau Kawei.

"Kami berpikir demi nama baik Raja Ampat yang dikenal luas, sehingga menerima (denda, red) itu," ucap Andreas.

Baca juga: Sengketa 3 Pulau di Raja Ampat dengan Maluku Utara, Kemendagri Jadwalkan Mediasi

Ia selanjutnya meminta bantuan teman agar diantar ke Waisai karena speedboat ditahan sebagai jaminan.

Menurut Andreas, pihaknya diberi tenggat waktu sepekan buat membayar denda adat.

Pasal pemerasan

Adnan Wali selaku penasihat hukum menambahkan, kliennya melaporkan peristiwa itu ke polisi sebagai upaya pemerasan.  

"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP," ujarnya.

"Kami perihatin karena mereka (rombongan), bukan berwisata, tetapi cuma lewat di perairan itu." 

Adnan menegaskan, Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia, banyak dikunjungi wisatawan.

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved