Speedboat WNA Australia Ditahan

Polres Raja Ampat Selidiki Dugaan Penyanderaan WNA, Warga Tuntut Denda Adat Rp250 Juta

Kapolres Raja Ampat mengatakan, laporan itu dilayangkan Andreas Nagy WNA asal Austria terkait dugaan perampasan dan penyanderaan.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KAPOLRES RAJA AMPAT - Kapolres Raja Ampat AKBP James O Tegai di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (14/11/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

 

Ringkasan Berita:
  • Proses hukum kasus penyanderaan warga negara asing (WNA) di perusahaan PT Kawei Sejahtera Mining bergulir di Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya.
  • Hingga kini sudah beberapa saksi diperiksa penyidik Polres Raja Ampat.
  • Masyarakat larang aktivitas di areal Wayag dan Kawei, berdasarkan surat Nomor: 500.2.3/237/Dispar, pada Juni 2025.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum kasus penyanderaan warga negara asing (WNA) di perusahaan PT Kawei Sejahtera Mining bergulir di Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya.

Kapolres Raja Ampat AKBP James O Tegai mengatakan, laporan itu dilayangkan Andreas Nagy WNA asal Austria terkait dugaan perampasan dan penyanderaan.

"Kalau WNA asal Italia dan Austria itu kondisi aman, kasus ini terkait dugaan perampasan serta penyanderaan," ujar James kepada TribunSorong.com, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Dugaan Asusila Oknum Pejabat Raja Ampat ke Putri Angkat: Penyidik Polda Periksa 4 Saksi

Peristiwa itu bermula dari pelarangan akses masuk keluar Pulau Wayag dan Kawei, tapi rombongan melintas, hingga memicu amarah warga setempat dan ambil tindakan.

Masyarakat larang aktivitas di areal Wayag dan Kawei, berdasarkan surat Nomor: 500.2.3/237/Dispar, pada Juni 2025.

"Dari pemeriksaan sementara warga di sana mereka memberikan denda adat Rp250 juta, berdasarkan surat pelarangan," katanya.

Baca juga: YLBH Desak Polda Papua Barat Daya Usut Tuntas Kasus Asusila Oknum Pejabat Raja Ampat

James mengaku, hingga kini sudah beberapa saksi diperiksa penyidik Polres Raja Ampat.

"Kami memastikan keselamatan orang masuk keluar Raja Ampat, tapi kalau jalan sendiri-sendiri susah juga," ucapnya.

Pihaknya meminta agar lewat kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh wisatawan, sehingga tak terjadi masalah serupa di areal Pulau Wayag dan Kawei.  

Peristiwa penahanan 

Peristiwa penahanan speedboat milik Warga Negara Asing (WNA) asal Austria di Pulau Kawei, Raja Ampat, Papua Barat Daya berlanjut ke proses hukum.

Langkah diambil karena para penumpang kapal motor sempat diintimidasi hingga didenda adat oleh warga bersama beberapa orang dari perusahaan tambang nikel yang beroperasi pulau tersebut.

Andreas Nagy didampingi Adnan Wally sebagai penasihat hukum kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Raja Ampat pada 4 November 2025.

Andreas yang memiliki usaha travel ini mengisahkan, pada 3 November 2025, dirinya bersama enam orang, lima di antaranya turis asal Italia, berlayar dari Pulau Ayau menuju ke Waisai, Ibu Kota Raja Ampat.

Speedboat kemudian menepi di Pulau Kawei karena kondisi cuaca ombak dan angin kencang, sekitar pukul 12.00 WIT/

"Cuaca tak bagus, kami diajak anak adat Saleo (ikut rombongan) agar berhenti," ujar Andreas kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Kisah WNA Pemilik Speedboat Ditahan di Pulau Kawei Raja Ampat: Intimidasi, Denda hingga Lapor Polisi

Rombongan kemudian sempat membakar ikan buat dikonsumsi bersama-sama.

Tak lama berselang ada perahu motor yang ditumpangi beberapa warga menghampiri sambil menghardik.

Mereka lalu putar balik, namun kembali lagi bersama sejumlah orang yang mengaku dari perusahaan tambang.

"Kami diancam dipukul, mereka giring kami ke PT. KSM buat diinterogas," ucap Andreas.

"Kami sempat dijemur, diancam-ancam oleh petugas di atas dermaga perusahaan."

Baca juga: Anggota Fatayat NU di Raja Ampat Pelatihan Menjahit dan Merias 2 Pekan, Program TMT BPVP Sorong

Andreas menambahkan, rombongan kemudian digiring ke Kampung Serpele, namun tetap mendapat intimidasi.

Tak sampai di situ, warga setempat meminta denda adat senilai Rp250 juta karena melintasi perairan Pulau Kawei.

"Kami berpikir demi nama baik Raja Ampat yang dikenal luas, sehingga menerima (denda, red) itu," ucap Andreas.

Baca juga: Sengketa 3 Pulau di Raja Ampat dengan Maluku Utara, Kemendagri Jadwalkan Mediasi

Ia selanjutnya meminta bantuan teman agar diantar ke Waisai karena speedboat ditahan sebagai jaminan.

Menurut Andreas, pihaknya diberi tenggat waktu sepekan buat membayar denda adat.

Pasal pemerasan

Adnan Wali selaku penasihat hukum menambahkan, kliennya melaporkan peristiwa itu ke polisi sebagai upaya pemerasan.  

"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP," ujarnya.

"Kami perihatin karena mereka (rombongan), bukan berwisata, tetapi cuma lewat di perairan itu." 

Adnan menegaskan, Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia, banyak dikunjungi wisatawan.

Oleh karena itu, tindakan yang dialami kliennya melebihi batas kewajaran.

"WNA disandera, dimaki, ancam hingga suruh bayar denda, itu adalah tamparan keras buat kita," kata Adnan.

Adnan menyebut, kliennya denda adat karena dinilai melanggar surat imbauan yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat tertanggal 13 Juni 2025.

Surat itu mengenai pemberitahuan penutupan kawasan Wayag dan sekitarnya.

Berikut isi surat Dispar Raja Ampat untuk operator wisata, biro atau agen travel, dan wisatawan:

Sehubungan dengan perkembangan situasi di lapangan dan adanya kebijakan dari masyarakat adat setempat. 

Bersama ini kami sampaikan imbauan pemberhentian sementara kegiatan pariwisata di kawasan Wayag dan wilayah sekitarnya.

Penutupan ini didasarkan pada keputusan dan kesepakatan masyarakat adat setempat yang masih menutup akses kawasan tersebut.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat di wilayah Raja Ampat yang memicu adanya konsolidasi dan penataan kembali pengelolaan wilayah adat oleh masyarakat setempat.
 
Untuk menjaga keharmanisan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pihak, serta menghormati kearifan lokal dan keputusan masyarakat adat, maka dengan  kami menginstruksikan kepada seluruh operator pariwisata dan pelaku usaha wisata untuk:

Tidak melakukan kunjungan/aktivitas wisata dalam bentuk apapun di kawasan Wayag dan perairan sekitarnya sampai batas tang belum ditentukan;
Mengalihkan rute perjalanan dan aktivitas wisata ke destinasi lain di Raja Ampat tang terbuka utuk umum;
Menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh wisatawan dan mitra bisnis Anda.
Mematuhi segala keputusan dan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat adat terkait.
Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan apabila kawasan Wayag telah dinyatakan dibuka kembali untuk aktivitas pariwisata. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved