DPRD Papua Barat Daya

Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Papua Barat Daya: 2 Lolos Bersyarat dari 18 Partai

Terhadap 18 partai politik itu, dokumen dan berkas dari 16 partai politik dinyatakan lengkap baik dokumen digital maupun hardcopy.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Plt KPU Papua Barat Daya Fatmawati. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Papua Barat Daya resmi menutup proses pendaftaran Balon DPRD provinsi dan DPD RI pada Minggu (14/5/2023) tepat pukul 23.59 WIT.

Plt KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengatakan hingga batas akhir 18 partai politik peserta pemilu semuanya sudah datang mendaftar Bacaleg di KPU.

Terhadap 18 partai politik itu, dokumen dan berkas dari 16 partai politik dinyatakan lengkap baik dokumen digital maupun hardcopy.

Sementara dua partai politik lolos bersyarat. Di mana kedua partai politik ini tidak meng-upload berkasnya melalui SILON.

Baca juga: Partai Ini Daftar ke KPU Papua Barat Daya Pukul 23.59, Ternyata Terkendala Sinkronisasi

Sehingga KPU hanya menerima berkas fisik dari kedua partai politik tersebut.

Meski demikian, sesuai surat KPU RI terkait pengajuan Balon DPRD dalam hal terjadi gangguan SILON.

Maka terhadap kedua partai politik itu diterima dan diberikan waktu dua kali 24 jam untuk melengkapi dokumen yang belum sempat ter-upload ke dalam SILON.

Baca juga: Sejumlah Partai Daftar Bacaleg ke KPU Papua Barat Daya di Hari Terakhir sampai Larut Malam  

"Sampai batas waktu pendaftaran 18 partai politik telah diterima oleh KPU," kata Fatmawati kepada TribunSorong.com.

Ia bilang, dua Partai politik yang diterima dokumen fisiknya dan dilanjutkan dua kali 24 jam menginput data di SILON yakni Partai Gelora dan dan Garuda.

Untuk Partai Gelora dan Garuda, sesungguhnya dokumen sudah ter – upload ke dalam aplikasi hanya menunggu persetujuan DPP.

Namun ternyata DPP-nya yang kemudian menyampaikan bahwa ada kendala SILON di tingkat DPP.

"Maksud dari KPU memberikan waktu 2 x 24 jam adalah memberi waktu bagi partai politik untuk menginput data dan dokumen yang belum sempat di input ke dalam silon ini terutama terkait dokumen B pengajuan dan daftar calon," jelasnya.

Baca juga: Terkendala Pencocokan Data SILON dan SIPOL, Belum Ada Parpol Daftar ke KPU Papua Barat Daya

Bila sampai waktu 2 x 24 jam kedua partai ternyata seluruh dokumen tidak ter-upload secara lengkap di dalam aplikasi tentu berpengaruh terhadap statusnya.

Di mana dalam proses pendaftaran KPU menetapkan dua status diterima dan dikembalikan.

“Jadi kalau sampai waktu yang kami berikan ternyata dokumen tidak ter – upload , maka status diterima itu akan berubah menjadi dikembalikan dokumennya," ujarnya.

Baca juga: Meski Terjadi Cecok, Berkas Bacaleg PDIP Papua Barat Daya Lengkap: Rencana Incar 8 Kursi

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved