Pejabat Terjerat KDRT

Kasus KDRT Oknum Pejabat Papua Proses Penyidikan, Polresta Jayapura Harapkan Mediasi

Menurut Mackbon, tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk.

Editor: Milna Sari
Tribun-Papua.com
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Dr Victor Dean Mackbon. 

Kapolresta Jayapura Kota juga menilai hal itu tugasnya sebagai penasihat hukum, karena ini merupakan bagian proses hukum yang harus diawasi agar tidak terjadi abuse of power dalam menegakan hukum oleh jajaran Polresta Jayapura Kota.

Selain itu, juga menjadikan penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati masing-masing Hak Asasi pihak yang berkonflik.

Terutama hak- hak perlindungan terhadap anak yang juga menjadi korban permasalahan orangtuanya.

Pasalnya laporan KDRT yang dibuat telah diproses hingga penetapan tersangka terhadap GRY dan lebih mengutamakan ruang mediasi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta, AKP Oscar Fajar Rahadian SIK, MH mengatakan, GRY dilaporkan SK pada 14 Maret 2023 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi 10 Maret 2023 lalu. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap GRY dan dinyatakan cukup bukti, maka pada 4 Mei 2023 GRY kami tetapkan sebagai tersangka. walau ditangguhkan, hingga kini proses penyidikan masih tetap berjalan," terang AKP Oscar.

Seperti diketahui GRY merupakan oknum penjabat di lingkungan Pemerintah  Provinsi Papua. Ia menghadapi kasus KDRT terhadap istrinya berinisial  SK  yang terjadi pada 14 Maret 2023 lalu di SPKT Polresta Jayapura Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul "Kapolresta Jayapura Kota Pastikan Proses Hukum Oknum Pejabat Pemprov Papua Tetap Jalan"

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved