Penangkapan Aktivis KNPB

Gelar Pelantikan Pengurus KNPB Tambrauw, 18 Orang Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri

 Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw

Penulis: Safwan | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong
Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023).(istimewa)   

"Kami tegaskan bahwa KNPB merupakan media rakyat, agar ikut enyuarakan hak penentuan nasib sendiri bukan kelompok kriminal," tegas Yohanes.

Hak berkumpul dan berserikat juga dilindungi oleh Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-undang pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Yohanes Assem.

Ia membenarkan, penangkapan itu dilakukan saat upacara pelantikan badan pengurus sektor KNPB Tambrauw pada (9/6/2023) sekira pukul 16.00 WIT.

(tribunsorong.com/safwan ashari)

 

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved