Penangkapan Aktivis KNPB
Gelar Pelantikan Pengurus KNPB Tambrauw, 18 Orang Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri
Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw
Penulis: Safwan | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong
Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023).(istimewa)
"Kami tegaskan bahwa KNPB merupakan media rakyat, agar ikut enyuarakan hak penentuan nasib sendiri bukan kelompok kriminal," tegas Yohanes.
Hak berkumpul dan berserikat juga dilindungi oleh Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-undang pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Yohanes Assem.
Ia membenarkan, penangkapan itu dilakukan saat upacara pelantikan badan pengurus sektor KNPB Tambrauw pada (9/6/2023) sekira pukul 16.00 WIT.
(tribunsorong.com/safwan ashari)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Penangkapan Aktivis KNPB
Sidang Dugaan Makar KNPB Tambrauw, Ini Tuntutan Hukum yang Dilayangkan JPU untuk Tiga Terdakwa |
![]() |
---|
Tiga Aktivis KNPB Jadi Tersangka, Akademisi Hukum Unamin Sorong Kritisi Penerapan Pasal Makar |
![]() |
---|
Potret Kelam Dibalik KNPB Tambrauw, Warga Keluhkan Perhatian Pemerintah Kurang |
![]() |
---|
Pj Bupati Tambrauw Ancam Copot Kepala Kampung yang Dukung KNPB |
![]() |
---|
Setelah Aktivis KNPB Ditangkap, Warga Bamusbama Minta 3 Hal Ini ke Pemkab Tambrauw |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.