Penangkapan Aktivis KNPB

Sidang Dugaan Makar KNPB Tambrauw, Ini Tuntutan Hukum yang Dilayangkan JPU untuk Tiga Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Tri Krama Adhyaksa mengatakan, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Para terdakwa kasus dugaan makar di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw meninggalkan ruang di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tiga terdakwa kasus dugaan makar di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (29/1/2024).

Diketahui, tiga terdakwa berinisial Yeremias Yesnat (YY), Urbanus Kamat (UK), dan Wilem Yekwam (WY) dan para aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) diamankan tim gabungan TNI-Polri di Bamusbama, Tambrauw pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Baca juga: Gelar Pelantikan Pengurus, Kapolda Papua Barat Desak Jajaran Buru Ketua KNPB Tambrauw

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Tri Krama Adhyaksa mengatakan, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan.

"Tiga terdakwa masih punya hubungan dalam peristiwa di Bamusbama, Tambrauw, maka kami tuntut empat tahun penjara," ujar Tri kepada TribunSorong.com di PN Sorong.

Baca juga: Tiga Aktivis KNPB Jadi Tersangka, Akademisi Hukum Unamin Sorong Kritisi Penerapan Pasal Makar

Menurutnya, ketiga terdakwa dijerat pasal 106 Jo pasal 55 sebagaimana dakwaan yang disusun JPU Kejari Sorong.

"Kami bacakan tuntutan termasuk ada tujuh barang bukti (BB) yakni baju loreng, satu handphone, bendera Bintang Kejora, bendera KNPB, dan lainnya," kata Tri Krama Adhyaksa.

Deklarasi

Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (9/6/2023) lalu, terdapat 19 warga yang mengikuti pelantikan pengurus KNPB Tambrauw.

Aparat TNI-Polri yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian bergerak mengamankan mereka.

Baca juga: Potret Kelam Dibalik KNPB Tambrauw, Warga Keluhkan Perhatian Pemerintah Kurang

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, tiga dari 19 orang tersebut terjerat pasal makar.

Mereka adalah Urbanus Kamat berperan sebagai inisiator pembentukan KNPB sektor Tambrauw, Yeremias Yesnat berperan mengamankan jalannya deklarasi, dan Wilem Yekwam yang berperan menjadi intelijen dan juga masuk dalam struktur organisasi.

Adapun untuk Ketua KNPB Tambrauw berinisial GY masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pj Bupati Tambrauw Ancam Copot Kepala Kampung yang Dukung KNPB

Selain mengamankan terduga makar, aparat TNI-Polri juga mengamankan berbagai barang bukti.

Seusai penangkapan, Wakil Ketua I KNPB Wilayah Maybrat Yohanes Assem menegaskan, KNPB bukan merupakan organisasi kriminal.

"Kami tegaskan bahwa KNPB merupakan media rakyat, agar ikut menyuarakan hak penentuan nasib sendiri bukan kelompok kriminal," katanya.

Ia menambahkan, hak berkumpul dan berserikat juga dilindungi UUD, yakni pasal 28 dan pasal 28E ayat 3. (tribunsorong.com/safwan ashari)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved