Korupsi di Tanah Papua
Diciduk Lagi Makan Mie di Kota Sorong, Terpidana Korupsi Dana Desa Rp318 Miliar Papua Pegunungan
Ia merupakan terpidana kasus korupsi dana desa 2016 di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan dengan nilai Rp318 miliar
PT juga mengharuskan Victor membayar denda sebesar Rp 128 miliar yang jika tak dibayar, hartanya akan disita.
Victor kemudian mengajukan kasasi. Namun, pada 28 Juli 2020, MA memutuskan menolak kasasi dan menetapkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebear Rp 1 miliar yang bila tidak dipenuhi akan diganti dengan tambahan kuruangan selama enam bulan.
Selain itu, Victor juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 128 miliar dan bila tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman penjara 13 tahun.
"Kami juga suddah menyita aset terpidana berupa uang tunai senilai Rp 9,3 miliar yang ada di rekeningnya," kata Witono.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi, massa tahanan Victor habis dan dia dibebaskan oleh pihak Lapas Abepura.
Setelah itu keberadaannya tidak diketahui. Usai rumahnya di Jayapura di sita, Kejaksaan sudah tidak mengetahui tempat tinggalnya lagi dan memasukannya dalam DPO sebelum akhirnya Viktor tertangkap pada Minggu ini.
Selanjutnya, Viktor Aries Efendy akan diserahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanannya.
Witono pun mengimbau kepada terpidana lainnya, Piter Wandik untuk segera menyerahkan diri karena Kejaksaan akan melakukan upaya untuk menangkap yang bersangkutan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki dengan judul "Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar Viktor Aries Akhirnya Ditangkap Usai Buron 3 Tahun"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.