Sorong Terkini
Anak Dieksploitasi, Perempuan Suku Moi Desak Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Orang di Sorong
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Perempuan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Dr Barbalina Osok.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Perempuan Adat Suku Malamoi mendesak Polresta Sorong Kota, segera mengungkap praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Pasalnya, praktik TPPO atau human trafficking yang terjadi saat ini dinilai merusak citra dan wajah Sorong sebagai Ibu Kota Provinsi dan Tanah Papua.
Baca juga: Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka dari 616 Laporan Perdagangan Orang
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Perempuan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Dr Barbalina Osok.
"Kasus human trafficking di Sorong harus dilawan oleh semua orang, jangan kita dibiarkan," ujar Barbalina Osok kepada TribunSorong.com, Kamis (6/7/2023).
Barbalina Osok menyayangkan, kasus human trafficking terjadi di depan mata dan anak-anak terus dieksploitasi di tempat hiburan malam (THM) di Sorong.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Buru Pelaku Kasus Perdagangan Orang di Sorong, Ada Indikasi Sindikat
Sebagai suku asli Sorong, kegiatan ini tidak mencerminkan penghargaan terhadap hak dan perlindungan terhadap anak.
"Kami perempuan Moi jelas menolak praktek eksentrisitas anak dan disuruh melayani pria hidung belang," tegasnya.
Barbalina menilai, cara-cara keji agar merusak mental anak sejak dini di sejumlah THM Sorong harusnya di hentikan.
Baca juga: Kapolda Papua Barat Minta Polresta Sorong Kota Bongkar Kasus Perdagangan Orang hingga Tuntas
"Polisi jangan tinggal diam, kami minta siapa saja yang terlibat dalam praktik human trafficking di Tanah Adat Suku Malamoi harus dihukum," ucap Barbalina.
Selain itu, Barbalina juga meminta pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam dengan kasus human trafficking di Sorong.
"Pemerintah daerah jangan biarkan barang ini tumbuh subur di Sorong, kalau ada THM yang terlibat eksploitasi anak maka harus segera ditindak tegas," pintanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Sorong, Gadis 17 Tahun Layani Pria Hidung Belang
"Pemerintah jangan bicara perlindungan terus-terus, namun satu sisi malah diamkan human trafficking tumbuh subur."
Barbalina berharap, pemerintah tidak boleh berbicara soal perlindungan anak dan perempuan, namun membiarkan kasus human trafficking tumbuh subur di Sorong.
Baca juga: 3 Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Fakfak, Masih Ada Buronan?
Bongkar Human Trafficking
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Diketahui, kasus human trafficking tersebut terungkap di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Sabtu (1/7/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, seorang gadis berusia 17 tahun didatangkan dari Manado dan melayani pria hidung belang di THM itu.
Baca juga: Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maybrat Usul 4 Program Tekan Kemiskinan Ekstrem
Korban diduga ditugaskan melayani pria hidung belang, serta ikut mengkonsumsi minuman keras (miras) di THM Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku, terkait kasus ini human trafficking ini sudah ada laporan.
"Saya sudah dapat tapi kasus ini masih dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota," ujar Happy Perdana Yudianto di Sorong.
Meski begitu, kini Satreskrim Polresta Sorong Kota telah mengantongi oknum terkait yang terlibat dalam kasus human trafficking di THM Kota Sorong.
Tak hanya itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh TribunSorong.com, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama membenarkan kejadian tersebut.
"Yang pastinya kami sudah proses hukum seorang wanita berinisial LD (35) di Polresta Sorong Kota," ucap Arifal Utama.
"Gadis 17 tahun ini didatangkan dari Manado ke Sorong."
LD diamankan lantaran diduga berperab sebagai mami di THM tersebut dan mempekerjakan gadis 17 tahun ke pria hidung belang saat bertandang ke lokasi.
Meski begitu, dirinya akan merilis secara resmi setelah kasus human trafficking tersebut digelar dan polisi menetapkan tersangka.(tribunsorong.com/safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.