Kamtibmas Sorong

Provost Tahan Anggota Pengetik Surat Tolak Izin Demo Diduga SARA, Briptu FA Minta Maaf, Akui Lalai

Tak hanya diperiksa Seksi Propam Polresta Sorong Kota, anggota Satintelkam tersebut juga ditahan guna proses lebih lanjut terhitung Rabu (9/8/2023). 

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Briptu FA ditahan di sel Polresta Sorong Kota. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pihak Polresta Sorong Kota mengambil langkah tegas terhadap anggota berinisial Briptu FA yang diduga lalai dalam mengetik surat larangan demonstrasi bagi Aliansi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua yang bernada SARA. 

Tak hanya diperiksa Seksi Propam Polresta Sorong Kota, anggota Satintelkam tersebut juga ditahan guna proses lebih lanjut terhitung Rabu (9/8/2023). 

Baca juga: Dewan Adat Suku Besar Moi Dukung Salah Satu Pejabat, Pemuda Malamoi Merasa Tak Sesuai Tupoksi

Berdasarkan video berdurasi 42 detik yang diterima TribunSorong.com, Briptu FA yang berada di balik jeruji tahanan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf. 

"Saya memohon maaf atas kelalaian dan kesalahan saya membuat surat STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang saat ini menjadi polemik dan merugikan pihak-pihak tertentu. Pada kesempatan ini saya jelaskan bahwa saya tidak ada niat yang tidak baik. Hal itu terjadi atas kelalaian saya," kata Briptu FA.

"Atas kejadian yang terjadi, saya bersedia ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut," katanya. 

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto juga meminta maaf kepada Aliansi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua serta seluruh masyarakat Papua atas kelalaian anggotanya. 

"Saya selaku Kapolresta Sorong Kota selaku pimpinan memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan anggota dalam pengetikan surat dinas tersebut sehingga membuat beberapa pihak tersinggung," katanya sembari menambahkan telah mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota tersebut.

Baca juga: Mansyur Syahdan: Raja Ampat Harus Miliki Regulasi Pemetaan Tanah Adat

Sebelumnya diberitakan, surat penolakan izin demonstrasi bernomor B/14/VIII/2023/Sat Intelkam yang diteken Kasat Intelkam Polresta Sorong Kota Kompol Julfian Sihombing menuali polemik karena diduga berbau SARA.

Kompol Julfian Sihombing mengatakan, isi surat yang dipersoalkan tersebut bukanlah disengaja namun murni karena salah pengetikan.

Meskipun tidak ada unsur kesengajaan, tetapi Kompol Julfian Sihombing mengaku salah.

"Adanya kesalahan ini saya minta maaf sebesar-besarnya kepada saudara-saudara saya," katanya.

Kompol Julfian Sihombing mengaku, tidak ada sedikitpun niat untuk bersikap rasis.

Baca juga: Ketua DAS Sorong Selatan Keluhkan Anggota Polisi Tidak Aktif Kegiatan Rohani

Ia siap bertanggung jawab atas apapun tindakan pimpinan Polri atas kesalahan pengetikan isi surat tersebut.

"Sama sekali tidak ada niat sedikit untuk bersikap rasis kepada saudara saya, sekali lagi saya minta maaf," katanya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved