Illegal Logging di PBD
Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Illegal Logging oleh Polres Sorong Selatan
Ia melanjutkan peristiwa itu terjadi pada hari Senin, (6/2023) sekitar pukul 23 00 WIT saat anggota jaga Pospol Klamit memberhentikan enam unit truk.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sat Reskrim Polres Sorong Selatan telah melakukan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memilki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan lindung di Kampung Pasir Putih Distrik Fkour, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan, AKBP Glenn Rooi Molle didamping Kasat Reskrim, Iptu Muharyadi, bersama Kasi Humas Ipda Kusmantoro berlangsung di Pospolsubsektor Klamit, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Polisi Amankan 505 Batang Kayu dan 6 Truk Pelaku Ilegal Logging di Sorong Selatan
Ia melanjutkan peristiwa itu terjadi pada hari Senin (20/82023) lalu sekitar pukul 23 00 WIT saat anggota jaga Pospol Klamit menyetop enam unit truk.
Ketika diperiksa, ternyata truk bermuatan kayu merbau dengan berbagai ukuran yang akan di bawa menuju ke Kabupaten Sorong.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut tidak dilengkapi surat/dokumen sah nya hasil hutan, yang kemudian diserahkan ke unit Tiprdter Sat Reskrim Polres Sorong Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Alumni Akpol 2003.
Dalam perkara tersebut, lanjut mantan Kapolres Maybrat, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dan 2 ahli antara lain dari ahli Pidana dan ahli Kehutanan.
"Tersangka JT juga turut dilakukan pemahaman bersama barang bukti berupa 6 unit dump truk, kayu olahan sebanyak 505 batang atau total 37 M3," katanya. (tribunsorong.com/paulus pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.