Illegal Logging di PBD
Polisi Amankan 505 Batang Kayu dan 6 Truk Pengangkut dalam Kasus Illegal Logging di Sorong Selatan
Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle, mengatakan pihaknya mengamankan enam truk dan 505 batang kayu jenis marbau.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle, mengatakan pihaknya mengamankan enam truk dan 505 batang kayu jenis marbau.
Penangkapan itu dilakukan saat anggota Polsubsektor Klamit melakukan operasi rutin di Distrik Fkour, Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
"Usai melakukan penangkapan kayu dan dilakukan pemeriksaan polisi menemukan bahwa tidak ada dokumen terkait pengangkutan kayu," kata Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle, saat merilis kasus Klamit, Senin (28/8/2023).
Lulusan Akpol 2003, ini melanjutkan dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial JT.
"Pelaku telah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Sorong Selatan Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Barang Bukti dan Truk Diamankan

Mantan Kapolres Maybrat ini melanjutkan, sejumlah saksi telah periksa terkait kasus tersebut.
"Enam sopir truk, tiga orang pemilik hak ulayat serat satu orang pengawas dari dinas kehutanan," ucapnya.
Pantauan TribunSorong.com, barang bukti berupa 37 kubik kayu atau 505 batang kayu dan enam truk kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tampak hadir dalam konferensi pers Ilegal Logging, Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle, Kapolsubsektor Ipda Irwan, Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi dan Kasi Humas Polres Sorong Selatan, Ipda Kusmantoro. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.