Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Jaksa Bersikeras Geser Kasus Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat ke Pengadilan Manokwari

Diketahui, kasus yang menyeret Komisaris PT Fourking Mandiri diduga menimbulkan kerugian negara sekira Rp1,3 Miliar.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Kasi Pidsus Kejari Sorong Haris Suhud Tomia, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri Sorong, memastikan segera mengirim berkas perkara dugaan korupsi jaringan listrik Raja Ampat ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Diketahui, kasus yang menyeret Komisaris PT Fourking Mandiri diduga menimbulkan kerugian negara sekira Rp1,3 Miliar.

Kasi Pidsus Kejari Sorong Haris Suhud Tomia mengatakan, penyidik Kejari Sorong saat ini tengah menyiapkan berkas.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat, Selviana Wanma Minta Tak Seret Golkar PBD

"Sudah dilakukan pemeriksaan tapi karena tersangka tidak berikan keterangan, kita tetap siapkan berkasnya," ujar Haris kepada TribunSorong.com, Selasa (19/9/2023).

Perihal bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, semuanya akan dibuka jelas di persidangan.

Baca juga: Golkar Papua Barat Daya Hormati Proses Hukum Selviana Wanma, Apa yang Mau Kami Adili

Tersangka melalui kuasa hukum meminta agar proses ditunda, namun Kejari Sorong tetap melanjutkan proses tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya pun belum bisa memastikan akan hadir di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: 5 Jam Diperiksa di Kejari Sorong, Selviana Wanma Enggan Beri Keterangan ke Penyidik

Tolak Bicara

Sebelumnya, Selviana Wanma tersangka korupsi perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejari Sorong.

Pantauan TribunSorong.com, Selviana Wanma tiba di Kejaksaan Negeri atau Kejari Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 12.04 WIT, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Barang Bukti Batal, Kuasa Hukum Selviana Wanma Sebut Jaksa Tak Gelar Penyidikan Sejak Awal

Selviana Wanma diantar menggunakan mobil tahanan Kejari Sorong berwarna hijau kuning dari Lapas Kelas IIB Sorong.

Tersangka korupsi pengadaan jaringan listrik Raja Ampat tersebut dikawal dengan sedikitnya enam petugas Kejari Sorong.

Baca juga: Selviana Wanma Tolak Beri Keterangan ke Jaksa Soal Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat

Kuasa Hukum Selviana Wanma Max Mahare mengatakan, hari ini kliennya dihadirkan di Kejari Sorong agar diperiksa.

"Klien kami sangat menghargai kejaksaan dalam proses penyidikan agar mencari kepastian hukum," ujar Selviana kepada awak media di Kejari Sorong.

Baca juga: Uji Status Tersangka, Tim Hukum Selviana Wanma Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong

Kendati demikian, kliennya dalam pemeriksa hari ini tak akan memberikan keterangan kepada pihak Kejari Sorong.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved