Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Terdakwa Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Manokwari

Diketahui, proyek jaringan listrik tenaga rendah dan menengah yang digarap oleh PT Fourking Mandiri di Raja Ampat, diduga mengalami kerugian negara Rp

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Komisaris PT Fourking Mandiri Selviana Wanma digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Selviana Wanma terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, Komisaris PT Fourking Mandiri itu kini dititip di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Papua Barat.

Diketahui, proyek jaringan listrik tenaga rendah dan menengah yang digarap oleh PT Fourking Mandiri di Raja Ampat, diduga mengalami kerugian negara Rp1,3 Miliar.

Baca juga: Hadapi Sidang di Manokwari, Selviana Wanma Tambah Kuasa Hukum

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Sastra Wicaksana mengatakan, rencananya sidang perdana terdakwa Selviana Wanma sekira pukul 14.00 WIT, Rabu (27/9/2023).

"Agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan, dan kami akan hadirkan terdakwa  di Pengadilan Negeri Manokwari," ujar Sastra kepada TribunSorong.com, Rabu.

Baca juga: Tim Hukum Cabut Praperadilan, Selviana Wanma Tersangka Korupsi Siap Hadapi Sidang di Manokwari

Ia berujar, nantinya yang akan memimpin jalannya sidang perdana kasus dugaan tipikor jaringan listrik Raja Ampat adalah Ketua PN Manokwari Linda Mayor.

Sastra berharap, agenda hari ini tidak terbentur dengan kendala atau halangan, sehingga bisa berjalan lancar.

"Benar kemarin kami sudah menitipkan terdakwa di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Papua Barat," katanya.

Baca juga: Kader Partai Golkar Papua Barat Daya Minta Selviana Wanma Mundur dari Kursi Sekretaris

Rencananya, sidang perdana Selviana Wanma terdakwa dugaan tipikor jaringan listrik digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Manokwari.

Limpah Berkas

Sebelumnya, Kejari Sorong telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik di Raja Ampat ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Kegiatan tersebut mendapatkan pagu anggaran senilai Rp6 Miliar tahun 2010 di Raja Ampat, melibatkan Komisaris PT Fourking Mandiri Selviana Wanma.

Baca juga: Selviana Wanma Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Jatuh Sakit

Proyek jaringan listrik tenaga rendah dan menengah di Raja Ampat itu mengalami kerugian negara Rp1,3 Miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Sastra Wicaksana membenarkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Baca juga: 5 Jam Diperiksa di Kejari Sorong, Selviana Wanma Enggan Beri Keterangan ke Penyidik

"Betul berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat, oleh tim penyidik," ujar Sastra kepada TribunSorong.com, Jumat (22/9/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved